KENDARI, TERASSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengusut dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit di Dinas Perkebunan dan Holtikultra Sultra. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan indikasi kuat adanya pekerjaan fiktif dalam proyek tersebut.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Nico Darutama, mengatakan hasil pengecekan di lapangan tidak sesuai dengan dokumen administrasi proyek.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pekerjaan tersebut bisa dikatakan fiktif,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa, (20/1/2026).
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan bibit tersebut. Para saksi berasal dari internal dinas maupun pihak lain yang berkaitan langsung dengan proyek.
“Sampai saat ini, saksi yang sudah kami periksa kurang lebih 10 orang, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen,” ungkapnya.
Selain PPK, penyidik juga telah meminta keterangan La Haruna, mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang diduga bermasalah tersebut.
“Iya, yang bersangkutan sudah kami mintai keterangan,” kata Nico.
Polisi belum menutup kemungkinan akan kembali memanggil La Haruna maupun saksi lainnya jika diperlukan. Pemanggilan lanjutan, kata Nico, dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Dalam penyelidikan ini, penyidik juga menyoroti peran perusahaan pelaksana proyek. Nico membenarkan proyek pengadaan bibit tersebut dikerjakan oleh CV Wahana Putra.
“Benar, perusahaan pelaksananya adalah CV Wahana Putra,” urainya.
Adapun informasi yang beredar mengenai dugaan pengembalian dana proyek ke Bank Sultra, hingga kini belum diterima secara resmi oleh kepolisian.
“Sampai sekarang, kami belum menerima informasi resmi atau laporan terkait pengembalian dana ke Bank Sultra,” tegasnya.
Penyelidikan kasus ini diduga berkaitan dengan pinjaman dana di Bank Pembangunan Daerah Sultra pada 2024. Pinjaman senilai Rp26 miliar tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, yang saat itu masih dipimpin La Haruna, dan digunakan untuk pengadaan bibit pala.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengatakan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sultra untuk memastikan potensi kerugian negara.
“Iya ada, sudah dimintakan audit ke BPK,” kata Dodi saat dikonfirmasi, Senin, 15/12/2025 lalu.
Penulis: Arsya


















Komentar