SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Polri Usut Kasus Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital

IMG 20241105 WA0008
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri saat memberikan keterangan. Foto Andri

JAKARTA, TERASSULTRA.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mendalami kasus pembukaan blokir situs judi online (judol) yang diduga melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pengusutan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat, sebagai bagian dari upaya mendukung program prioritas Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu fokus utama program ini adalah pemberantasan perjudian yang merusak stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kami menindaklanjuti dengan serius apa yang menjadi program Pak Presiden. Semua pihak yang terlibat akan diminta pertanggungjawaban,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).

Sandi mengungkapkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah ditangkap. Para pelaku, termasuk pegawai Komdigi yang seharusnya berwenang memblokir situs judi online, diduga menyalahgunakan jabatan mereka dengan membiarkan beberapa situs tetap aktif. Polisi juga menelusuri aliran dana dari para bandar judi yang diduga disalurkan kepada pegawai terkait.

“Saat ini masih proses pendalaman. Penyidik sedang mengumpulkan bahan-bahan dan memeriksa siapa saja yang terlibat. Semua aset terkait juga akan ditelusuri,” lanjut Irjen Sandi.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk 12 pegawai Kementerian Komdigi dan empat orang warga sipil. Berdasarkan penyelidikan, setiap pegawai menerima sekitar Rp8,5 juta per situs judi yang dibiarkan tetap beroperasi. Diperkirakan, hingga 1.000 situs telah diuntungkan oleh praktik ini.

Selain tindakan hukum, Polri melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring juga mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Polisi melakukan sosialisasi mengenai bahaya judi daring di berbagai lembaga, termasuk sekolah, kampus, kementerian, dan instansi pemerintah. Langkah preventif lainnya adalah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi judi online kepada Kementerian Komdigi.

“Kami akan terus memberikan perkembangan kasus ini kepada media seiring kemajuan penyidikan,” tandas Irjen Sandi.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement