KENDARI, TERASSULTTA.COM – Polresta Kendari menegaskan penanganan kasus dugaan pelanggaran oleh Travel Tajak Ramadan Group (TRG) tetap berjalan dan tidak dihentikan, Minggu, 22 Februari 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) IPDA Ariel Mogenz Ginting mengatakan penyidik memahami keresahan jemaah yang merasa dirugikan.
“Para jemaah mengalami dampak psikologis dan kerugian materiil akibat persoalan ini. Kami memahami situasi tersebut,” jelasnya.
Langkah pengamanan terhadap terlapor tambahnya dilakukan atas permohonan kuasa hukum karena adanya potensi ancaman dari massa.
“Langkah itu bersifat preventif demi menjaga keselamatan semua pihak. Ini merupakan kewenangan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, IPDA Ariel mengatakan pengamanan tersebut bukan bentuk perlindungan hukum ataupun upaya menghambat proses perkara.
“Penyelidikan tetap berjalan dan tidak dihentikan. Saat ini Unit Tipidter masih mendalami hubungan hukum antara cabang dan pusat berdasarkan akta kuasa yang ada,” paparnya.
Selain itu, penyidik juga memeriksa legalitas penyelenggara perjalanan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Polisi turut menelusuri aliran dana dan pertanggungjawabannya.
“Aliran serta pertanggungjawaban dana sedang kami dalami. Pendalaman ini penting agar penetapan tanggung jawab hukum tepat sasaran dan tidak keliru,” urainya.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 102 KUHAP, penyidik berwenang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana. Jika ditemukan unsur pidana, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Polresta memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua diproses sesuai alat bukti dan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Adapun tuntutan pengembalian dana oleh jemaah, menurut Ariel, berada dalam ranah hukum perdata. Namun, proses pidana tidak menghilangkan hak korban untuk menempuh gugatan ganti rugi.
“Upaya pidana dan perdata dapat berjalan paralel sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi,” urainya.
Polresta, kata dia, meminta publik memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan objektif.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan menjaga ketertiban. Perkembangan perkara akan kami sampaikan secara terbuka sesuai kewenangan,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar