SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Polres Kolut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 23,53 Gram, Seorang Pria Diamankan

Tersangka
Pria yang ditangkap Polres Kolaka Utara soal dugaan pengedaran sabu-sabu di Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu (12/9/2026). Foto Arsya

KOLUT, TERASSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 22.50 WITA itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial S, 46 tahun.

Penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Lasusua.

Petugas kemudian mendatangi rumah yang ditempati S untuk melakukan penggeledahan. Proses penggeledahan disaksikan aparat pemerintah setempat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan empat saset yang diduga berisi sabu. Barang itu terdiri atas satu saset berukuran besar dan tiga saset berukuran kecil yang disimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam.

Total berat barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 23,53 gram. Kemudian polisi juga menyita 103 saset plastik kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp1 juta, satu unit telepon genggam, satu tas, dua dompet, serta sejumlah barang lainnya.

Seluruh barang bukti bersama S kemudian dibawa dan diamankan di Polres Kolaka Utara untuk kepentingan pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kolut, AKBP Andi Sofyan mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Kolaka Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara,” jelasnya.

Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial. Kepolisian akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Andi Sofyan menegaskan, jajaran Polres Kolaka Utara akan melanjutkan sekaligus memperkuat langkah pemberantasan narkotika yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kami akan melanjutkan dan memperkuat berbagai terobosan serta upaya pemberantasan narkotika yang telah dilaksanakan oleh Kapolres sebelumnya,” ungkapnya.

Ia menyebut narkotika menjadi salah satu ancaman serius terhadap masyarakat karena dampaknya tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga dapat memicu persoalan sosial dan gangguan keamanan.

“Pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas kami karena narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga dapat menjadi pemicu berbagai gangguan Kamtibmas,” tegasnya.

Selain itu, Andi Sofyan meminta masyarakat tidak memberikan ruang bagi aktivitas peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kolut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Jangan menyalahgunakan, jangan terlibat dalam peredarannya, dan segera laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas narkotika di lingkungan sekitar,” paparnya.

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga, tokoh masyarakat hingga seluruh elemen masyarakat.

“Perlindungan terhadap generasi muda bukan hanya menjadi tugas kepolisian. Keluarga dan masyarakat memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement