SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kabar Daerah

Polres Kolaka Dalami Kasus Penyerobotan Lahan di Anaiwoi, BPN Turun Lakukan Pengukuran

IMG 20250214 WA0110
Polres Kolaka Utara saat mendalami kasus dugaan penyerobotan, dan BPN turun melakukan pengukuran tanah. Foto Andri

KOLAKA, TERASSULTRA.COM – Penyidik Unit II Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka melakukan penataan batas tanah terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan warga di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kamis (13/2/2025).

Proses ini menghadirkan pelapor serta pihak terlapor, yang masing-masing diberikan kesempatan menunjukkan klaim batas lahan mereka.

Survei Pemetaan Seksi I Kantor BPN Kolaka, Asmanto Sultan mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data dari kedua belah pihak yang mengklaim lahan tersebut.

“Kedua belah pihak memiliki versi masing-masing terkait batas tanah. Kami sudah mengukur dan mencatat posisi yang mereka klaim,” ujarnya.

Asmanto menjelaskan, langkah selanjutnya adalah mencocokkan data tersebut dengan dokumen resmi, seperti sertifikat hak milik (SHM), untuk memastikan keabsahan klaim lahan.

“Nanti akan kami verifikasi posisi sertifikat, apakah klaim ini sesuai dengan dokumen resmi atau tidak. Setelah itu, kami akan mengundang kembali para pihak untuk penyelesaian lebih lanjut,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih berjalan. Pihaknya akan menindaklanjuti hasil pengukuran BPN sebelum melanjutkan ke gelar perkara.

“Laporan ini masuk sejak 2019 oleh Abdul Latif dan tahun 2024 oleh Hasrul La Aci. Kami sudah mengidentifikasi lokasi, mendengarkan keterangan dari pelapor dan pihak yang diduga melakukan penyerobotan,” jelasnya.

Mantan Sepri Kapolda Sultra ini menegaskan, setelah menerima hasil penataan batas dari BPN, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan hingga gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami tunggu hasil resmi dari BPN, baru kemudian kami ambil langkah lebih lanjut,” tambahnya.

Di sisi lain, Darmin, kuasa hukum pihak terlapor, menyoroti proses penerbitan sertifikat tanah milik pelapor yang dikeluarkan BPN pada 2019. Ia menilai, seharusnya proses sertifikasi ditangguhkan karena masih ada sengketa yang belum terselesaikan.

“Saat proses sertifikasi berlangsung, ada penolakan dari warga. Seharusnya BPN tidak langsung menerbitkan sertifikat sebelum ada kejelasan hukum,” ujarnya.

Menurut Darmin, meskipun pelapor secara de facto menguasai lahan, ada dugaan cacat administrasi dalam pengurusan sertifikat. Ia mempertanyakan ketiadaan dokumen dari Pemerintah Desa Popalia dan Kelurahan Anaiwoi sebagai dasar penerbitan SHM.

“Jika terbukti ada cacat administrasi, kami akan mengajukan gugatan pembatalan sertifikat,” tegasnya.

Imran La Aci, perwakilan keluarga pelapor, membantah pernyataan Darmin dan menegaskan bahwa penerbitan sertifikat telah melalui prosedur resmi.

“Tidak mungkin BPN menerbitkan SHM tanpa dasar hukum yang sah. Kami memiliki dokumen resmi dari Kelurahan Anaiwoi,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pihak yang mengklaim tanah bukan warga Kelurahan Anaiwoi, melainkan berasal dari Desa Popalia.

“Bagaimana mungkin kepala desa Popalia mengeluarkan SKT, sementara lahan ini berada di Kelurahan Anaiwoi? Ini hanya upaya mereka untuk membenarkan penyerobotan,” jelasnya.

Lebih jauh, Imran menduga bahwa Darmin merupakan aktor intelektual yang menggerakkan masyarakat untuk melakukan penyerobotan dan pengrusakan lahan.

“Dari 2019 hingga sekarang, dia selalu mengklaim sebagai kuasa hukum warga, padahal baru saja menyelesaikan sumpah advokat. Kami juga belum pernah melihat surat kuasa dari masyarakat yang diwakilinya,” tegas Imran.

Ia berharap pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus ini dan menindak pelaku penyerobotan lahan sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement