BOMBANA, TERASSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bombana kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan aktivitas tambang emas ilegal yang marak di wilayah hukumnya.
Kali ini, aparat berhasil mengungkap operasi tambang tanpa izin di kawasan SP9, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025.
Ini merupakan pengungkapan kedua dalam bulan yang sama, menandakan keseriusan aparat dalam merespons kerusakan lingkungan yang diakibatkan tambang liar.
Dalam operasi tersebut, tujuh orang pelaku diamankan, termasuk seorang operator alat berat dan enam pekerja tambang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan emas ilegal. Polisi juga menyita satu unit excavator merek SANY warna kuning, mesin semprot dan alat bantu lainnya sebagai barang bukti utama.
Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan resmi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima, serta aduan masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas tambang yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi di dalam kawasan hutan produksi.
“Kami menerima laporan adanya dugaan perambahan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan tanpa izin. Setelah verifikasi, kami segera menurunkan tim gabungan dari Satreskrim dan Intelkam untuk menindaklanjuti di lapangan,” ungkapnya, Senin (2/6/2025).
Di lokasi, tim menemukan satu unit alat berat yang tengah aktif melakukan penggalian tanah yang diduga mengandung emas. Para pekerja menggunakan kombinasi sistem manual dan mekanis, yakni dengan cara menggali tanah menggunakan excavator, lalu menyemprot dan menyedot material menggunakan mesin dan selang, disaring dengan karpet, dan diproses secara tradisional melalui pendulangan.
“Metode mereka cukup rapi dan terorganisir, menggunakan teknologi sederhana tapi sistematis. Ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terencana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko.
Pihaknya juga menegaskan bahwa operasi ini menjadi kasus kedua dalam waktu dekat, menyusul pengungkapan tambang ilegal pertama beberapa pekan sebelumnya. Dua unit alat berat kini telah diamankan dari dua lokasi berbeda di Bombana.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini bukti bahwa Polres Bombana serius menegakkan hukum di sektor lingkungan. Tidak ada toleransi untuk aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.
Guna memastikan status hukum lokasi tambang, Polres Bombana akan berkoordinasi dengan KPHP Unit X Tina Orima untuk melakukan overlay peta dan menentukan apakah kegiatan tambang benar-benar berlangsung di kawasan hutan produksi. Hal ini penting untuk memperkuat proses hukum terhadap para pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut meliputi: 1 unit excavator merek SANY warna kuning. 1 unit mesin Dongfeng merek Shanghai dan 1 unit selang gabang (alat bantu tambang)
Kepala Desa Wumbubangka, Karman menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat Polres Bombana. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak akan mentoleransi aktivitas tambang ilegal yang bisa merusak ekosistem dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami sangat mendukung tindakan tegas aparat. Tambang ilegal ini merugikan lingkungan, merusak aliran sungai, dan berpotensi menciptakan konflik sosial. Kami siap menjadi mitra aktif kepolisian dalam menjaga wilayah kami tetap aman dan lestari,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar