BOMBANA, TERASSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bombana terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) yang meresahkan masyarakat.
Selasa (9/9/2025), tim patroli yang dipimpin Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Reskrim Polres Bombana, Ipda Mahadi Gandhi Davito Hutagaol, berhasil mengamankan tiga unit mesin alcon di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara.
Mesin tersebut ditemukan di sebuah mata air yang diduga dijadikan lokasi pengolahan material emas. Namun, ketika petugas tiba, para pelaku penambangan sudah melarikan diri sehingga hanya menyisakan peralatan berat yang diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah.
“Penemuan ini merupakan bukti bahwa aktivitas tambang ilegal masih berlangsung di wilayah Bombana. Kami tidak akan tinggal diam. Semua bentuk praktik penambangan tanpa izin akan kami tindak secara tegas,” ungkap Ipda Mahadi Gandhi Davito Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Meski tak menemukan pelaku di lokasi, aparat tetap mengamankan barang bukti dan membawanya ke Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan koordinasi dengan pemerintah desa serta tokoh masyarakat agar bisa bersama-sama mengawasi wilayah rawan pertambangan ilegal
Menurut Ipda Mahadi, aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari pencemaran air hingga degradasi lahan yang bisa berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Selain melanggar hukum, dampaknya sangat merusak lingkungan dan berbahaya bagi keberlanjutan hidup generasi mendatang. Upaya ini kami lakukan demi kepentingan bersama,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar