SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kabar Daerah

Polres Bombana Diminta Tegas: Segera Tetapkan Tersangka Tambang Batu Ilegal di Desa Mambo

IMG 20241226 WA00311
Tim Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang Timur saat menghetikan aktivitas tambang batu ilegal. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya, dengan tegas mendesak Polres Bombana segera menetapkan tersangka dalam kasus tambang batu ilegal di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

Hingga kini, sejak penggerebekan pada akhir Desember 2024 lalu, Polres Bombana belum memberikan kepastian hukum terkait siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut. Hal ini memicu kritik keras dari berbagai pihak.

“Ada Apa dengan Polres Bombana?” jelasnya.

Haslin mempertanyakan kinerja Polres Bombana yang dinilai lamban menangani kasus tersebut. Ia menilai, ketidakpastian hukum yang dibiarkan berlarut-larut hanya akan menimbulkan kecurigaan terhadap profesionalitas aparat penegak hukum.

“Sudah lebih dari sebulan sejak penggerebekan, tetapi belum ada satu pun tersangka. Ini menunjukkan ada ketidakjelasan dalam proses hukum. Jangan sampai publik menilai bahwa aparat kalah oleh mafia tambang,” tegasnya, Sabtu (11/1/2025).

Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dari pihak Polres Bombana terkait perkembangan kasus ini. Menurutnya, hal ini membuka ruang bagi publik untuk berspekulasi negatif.

Haslin mendesak Polres Bombana untuk segera mengumumkan hasil pemeriksaan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada kepastian hukum, kami akan turun ke lapangan dan mendesak langsung Kapolres Bombana yang baru untuk bertindak tegas,” ancamnya.

Ia juga memastikan bahwa FMPB akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sebelumnya, pada 25 November 2024, tim Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang Timur menemukan bekas aktivitas tambang mineral non-logam yang diduga ilegal di Desa Mambo. Tim mendapati alat berat ekskavator, alat pemecah batu (crusher) rusak, serta stok material suplit sekitar 500 m³ di lokasi tambang.

Kapolres Bombana, AKBP Roni Syahendra, mengungkapkan bahwa tambang tersebut dikelola oleh Riswan atas perintah pemilik bernama Asdar, yang izinnya sudah tidak berlaku. Namun, aktivitas tetap berjalan dengan alasan kebutuhan proyek pembangunan jalan di Bombana.

Polres telah memasang garis polisi di lokasi, tetapi hingga kini belum menetapkan tersangka meskipun pemeriksaan awal sudah dilakukan.

“Pemeriksaan masih berlangsung. Jika sudah selesai, kami akan memberikan keterangan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko, pada Selasa, 7 Januari 2025.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement