SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Polemik Tangkap-Lepas Tongkang Nikel oleh TNI AL, KORUM Sultra Desak DPRD Gelar RDP

Tni 2
Ilustrasi

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Konsorsium Mahasiswa (KORUM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas praktik “tangkap-lepas” kapal tongkang pengangkut nikel yang dinilai berulang dan merusak kepastian hukum.

Desakan itu muncul setelah sejumlah insiden penahanan kapal tongkang di antaranya yang berkaitan dengan CV UBP, PT DMS, hingga terbaru PT Bososi Pratama berujung pada pelepasan kembali.

KORUM Sultra menilai pola tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap konsistensi penegakan hukum di sektor pelayaran dan pertambangan.

Koordinator KORUM Sultra, Malik Bottom, mengatakan pihaknya telah melayangkan permohonan RDP sejak 9 Maret 2026. Namun hingga Kamis, 26 Maret 2026, belum ada tindak lanjut dari DPRD Sultra.

“RDP ini mendesak. Kita butuh penjelasan terbuka agar publik tidak terus disuguhi praktik tangkap lalu dilepas tanpa kejelasan. Ini menyangkut kredibilitas penegakan hukum di daerah,” tegasnya.

Ia menegaskan, negara tidak boleh membiarkan ketidakpastian hukum berlarut-larut, apalagi dalam sektor strategis seperti pertambangan nikel yang menjadi sorotan nasional.

“Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya ada kepastian hukum. Ditangkap bukan untuk dilepas, tapi untuk diproses secara hukum. Kalau berulang seperti ini, publik berhak curiga ada yang tidak beres,” jelasnya.

Bukan hanya itu, Malik juga mempertanyakan prosedur penindakan yang dilakukan aparat, mulai dari dasar informasi awal hingga verifikasi dokumen sebelum penangkapan dilakukan.

“Kalau sejak awal sudah ada koordinasi dan data lengkap, mestinya tidak ada salah tangkap. Tapi kalau akhirnya dilepas, publik bisa menilai ini sekadar formalitas penindakan atau bahkan permainan oknum,” urainya.

Selain itu, KORUM Sultra menyentil minimnya transparansi dalam setiap proses penahanan dan pelepasan kapal.

“Kita dengar tiba-tiba ada penangkapan, tidak lama kemudian dilepas. Tidak ada penjelasan yang utuh ke publik. Pola seperti ini berbahaya karena membuka ruang spekulasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, membantah adanya pelanggaran dalam kasus terbaru yang melibatkan tongkang milik PT Bososi Pratama. Ia menyebut pelepasan kapal dilakukan setelah sangkaan awal tidak terbukti.

“Perlu dipahami, dugaan muatan melebihi 25 persen kuota tidak terbukti. Berdasarkan RKAB yang dikeluarkan pihak berwenang, muatan masih jauh di bawah batas tersebut, sehingga tidak menyalahi aturan,” bebernya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, penahanan sempat dilakukan karena dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) asli tidak berada di atas kapal saat pemeriksaan awal.

“Awalnya dokumen RKAB asli tidak ada di kapal, dan ada dugaan muatan melebihi kuota. Namun setelah dokumen asli ditunjukkan, dugaan itu terbantahkan,” paparnya.

Dedi menegaskan, setiap tindakan yang dilakukan pihaknya selalu melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk syahbandar.

“Kami selalu berkoordinasi dengan syahbandar dan instansi terkait lainnya. Jika ada ketidaksesuaian, tentu harus kami kroscek untuk memastikan kebenarannya,” katanya.

Sebelumnya, TNI Angkatan Laut melalui KRI Terapang-648 menahan Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya yang menarik tongkang bermuatan nikel ore dari Marombo, Konawe Utara, menuju Weda, Halmahera Tengah.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement