SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advetorial Pemerintahan

Polemik Pengangkutan Ore Nikel PT. TAS di Jalan Umum, DPRD Kota Kendari Gelar RDP

20250212 142752
Komisi III DPRD Kota Kendari saat melaksanakan RDP terkait polemik aktivitas pengangkutan ore nikel yang dilakukan PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) melalui jalan umum di Kota Kendari. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik aktivitas pengangkutan ore nikel yang dilakukan PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) melalui jalan umum di Kota Kendari. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas aduan dari Konsorsium Pemerhati Transportasi Indonesia Sulawesi Tenggara (KPTI Sultra), yang menyoroti dampak dan legalitas aktivitas tersebut pada Kamis 13 Februari tahun 2025.

Latar Belakang Aduan

KPTI Sultra menyampaikan sejumlah keberatan terkait aktivitas pengangkutan ore nikel oleh PT. TAS. Salah satu poin utama yang mereka pertanyakan adalah legalitas izin operasional perusahaan tersebut, serta dampak dari aktivitas pengangkutan terhadap masyarakat dan infrastruktur Kota Kendari.

Mereka menyoroti potensi kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat yang membawa ore nikel, serta aspek keselamatan pengguna jalan lainnya. Selain itu, KPTI Sultra juga mempertanyakan apakah PT. TAS telah memenuhi regulasi terkait lingkungan dan lalu lintas dalam aktivitas pertambangannya.

Penjelasan PT. TAS dan PT. MCM

IMG 20250213 WA0028

Pihak perusahaan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Foto Andri

Merespons hal itu, General Manager PT. TAS, Hendra, menjelaskan bahwa perusahaan mereka telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang memungkinkan mereka untuk memiliki dan mengoperasikan fasilitas pertambangan, termasuk pengangkutan ore nikel.

Sementara itu, PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) yang beroperasi di wilayah Konawe memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurut Hendra, PT. MCM sebagai pemilik IUP memiliki kewenangan dari pemerintah untuk melakukan eksplorasi tambang, tetapi dalam praktiknya, perusahaan semacam ini sering kali membutuhkan mitra kerja yang memiliki IUPK, dalam hal ini PT. TAS.

“Sebagai pemilik IUP, PT. MCM memiliki kewenangan dari pemerintah untuk melakukan eksplorasi. Namun, dalam pelaksanaannya, mereka harus bermitra dengan pemilik IUPK, seperti kami, yang memiliki fasilitas pendukung,” kata Hendra dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, Hendra mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemilik IUPK diperbolehkan memiliki berbagai fasilitas untuk menunjang aktivitas pertambangan.

“Regulasi ini memberi ruang bagi pemilik IUPK untuk memiliki fasilitas pendukung, seperti stockpile, dermaga, alat berat, dan sarana transportasi untuk menunjang kegiatan operasional,” tambahnya.

Hendra juga menegaskan bahwa hubungan kerja antara PT. MCM dan PT. TAS adalah hubungan jual beli, di mana PT. MCM menggunakan fasilitas PT. TAS untuk mendukung operasionalnya.

Izin Operasional dan Legalitas

20250212 142846 scaled

RDP soal polemik aktivitas pengangkutan ore nikel yang dilakukan PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) melalui jalan umum di Kota Kendari. Foto Andri

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Capt. Raman, menegaskan bahwa izin operasional PT. TAS masih berlaku hingga 31 Desember 2026. Hal ini mencakup izin pengangkutan dan penjualan ore nikel yang juga masih berlaku hingga tahun yang sama.

“Kami memastikan bahwa izin operasional mereka masih berlaku sampai 2026. Selain itu, PT. TAS juga memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang berarti mereka beroperasi secara legal,” jelas Capt. Raman.

Dari aspek pengawasan transportasi, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kendari, Arifin Rauf, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan alat berat yang beroperasi di dalam wilayah Kota Kendari.

“Kami terus melakukan pengawasan teknis terhadap aktivitas transportasi alat berat di dalam kota untuk memastikan semuanya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Kontribusi Sosial dan CSR Perusahaan

Selain aspek legalitas, rapat ini juga menyinggung kontribusi sosial yang telah diberikan oleh PT. TAS dan PT. MCM kepada masyarakat sekitar.

Lurah Tondonggeu, Sovian, mengungkapkan bahwa kedua perusahaan tersebut telah menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp675 juta untuk pembangunan masjid di Kampung Pelangi.

“Bantuan ini sangat diapresiasi oleh masyarakat setempat, tidak hanya sebagai bentuk kepedulian sosial, tetapi juga sebagai upaya pemberdayaan masyarakat, di mana sejumlah warga setempat turut dipekerjakan dalam proyek tersebut,” katanya.

Sikap DPRD Kota Kendari

20250212 153637 scaled

DPRD Kota Kendari saat melaksanakan RDP terkait perusahaan tambang. Foto Andri

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus lebih aktif dalam mengawasi aktivitas PT. TAS dan PT. MCM agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Namun, terkait tuntutan penghentian aktivitas pengangkutan ore nikel yang menggunakan jalan umum, La Ode Azhar menyatakan bahwa DPRD belum bisa mengambil keputusan tanpa berkonsultasi dengan pihak berwenang lainnya.

“Berkaitan dengan aktivitas PT. TAS dan PT. MCM, kami belum bisa mengambil kesimpulan apakah harus dihentikan atau tidak. Kami perlu berkonsultasi lebih lanjut dengan pihak-pihak berkompeten sebelum memberikan rekomendasi resmi,” pungkasnya.

Kesimpulan

DPRD Kota Kendari menekankan pentingnya pengawasan dari OPD terkait agar aktivitas pengangkutan ore nikel ini tidak merugikan masyarakat. Di sisi lain, perusahaan juga telah berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur sosial melalui dana CSR mereka.

Keputusan final terkait aktivitas pengangkutan ore nikel ini masih akan menunggu hasil konsultasi lebih lanjut antara DPRD dan pihak terkait. Namun, hasil RDP ini setidaknya telah memberikan gambaran awal mengenai legalitas dan dampak dari aktivitas tersebut. (adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement