KENDARI, TERASSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 645 gram di Bandara Haluoleo, Kendari.
Seorang pria berinisial Z (30), warga Jalan R. Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, diamankan saat turun dari pesawat Garuda Indonesia pada Minggu (9/2/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra pada Jumat (28/2/2025), Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo didampingi Kasubdit 2 Ditresnarkoba Kompol M. Rizal Syahril mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka.
“Tersangka Z kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ia kerap mengonsumsi dan mengedarkan sabu dengan metode sistem tempel. Kami melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankannya di bandara,” ungkap Kombes Bambang.
Saat diamankan, tersangka Z tengah berjalan menuju lift bandara. Tim kepolisian segera membawanya ke salah satu ruangan di dalam bandara untuk diinterogasi. Dalam pemeriksaan awal, Z mengakui membawa sabu yang disembunyikan di dalam sol sepatunya.
“Dengan disaksikan dua petugas bandara, tersangka membuka sepatunya dan mengeluarkan 15 sachet bening berisi sabu dengan berat brutto 645 gram,” jelas Kasubdit 2 Ditresnarkoba Kompol M. Rizal Syahril.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh Z dari seorang bandar berinisial BS di Kota Batam, Kepulauan Riau. Narkotika ini rencananya akan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, di bawah kendali seorang narapidana berinisial IC yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II B Ampana, Sulawesi Tengah.
“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih banyak dikendalikan dari dalam lapas. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Kombes Bambang.
Usai penangkapan, tersangka Z beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah ditimbang ulang, barang bukti yang diamankan memiliki berat brutto 645 gram.
Atas perbuatannya, Z dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:
• Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, atau hukuman seumur hidup hingga pidana mati.
• Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar, atau hukuman seumur hidup.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba,” tandas Kombes Bambang.
Penulis: Andri


















Komentar