KENDARI, TERASSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi dengan menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kendari. Operasi ini sejalan dengan upaya mendukung Asta Cita program 100 hari Presiden Prabowo-Gibran yang salah satu fokusnya adalah pemberantasan narkoba.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, aparat menangkap seorang wanita paruh baya berinisial IY (50) dan kekasihnya, seorang pria berinisial WW (31). Dari penggeledahan di rumah IY, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat total 309,07 gram yang diduga siap diedarkan di Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang mengindikasikan adanya aktivitas penyimpanan narkoba di dapur dan pekarangan rumah IY. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan paket sabu yang disembunyikan di lokasi tersebut.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 309,07 gram yang disinyalir akan diedarkan di wilayah Kendari,” ungkapnya, Selasa (5/11/2024).
“Sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan yang terhubung dengan beberapa daerah lain di Indonesia,” tambahnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa WW bertugas sebagai kurir narkoba atas arahan seseorang berinisial RS, yang berperan sebagai penghubung jaringan antar-provinsi Tanjung Pinang dan Kendari. Saat ini, RS telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran pihak berwajib.
“Kami masih memburu RS yang diduga sebagai pengendali jaringan ini. WW berperan sebagai kurir, sementara IY menyediakan tempat untuk menyimpan narkoba sebelum diedarkan,” tambah Kombes Pol Ardiyanto.
Jaringan ini tambahnya beroperasi secara terorganisir dengan membagi peran yang jelas antara pengedar, kurir, dan penyedia tempat penyimpanan. Hal ini memperlihatkan adanya upaya serius dalam menjalankan peredaran narkoba dengan melibatkan lebih dari satu wilayah, yang mengindikasikan tingkat kejahatan narkoba lintas daerah.
Atas perbuatan mereka lanjut Kombes Pol Ardiyanto, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal hingga miliaran rupiah.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Ardiyanto menambahkan bahwa Polda Sultra akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap kejahatan narkotika sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Program 100 Hari yang diusung oleh Presiden Prabowo-Gibran.
“Polda Sultra berkomitmen untuk mendukung pemberantasan narkoba sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat. Kejahatan narkoba ini bukan hanya merusak generasi muda, tapi juga mengancam stabilitas dan keamanan daerah. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi agar jaringan narkoba dapat kita berantas bersama,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar