SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Polda Sultra Amankan 395 Orang dalam Operasi Pekat Anoa 2026

Polda 9
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji tengah saat melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus operasi anoa 2026, Rabu (10/6/2026). Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap 338 kasus selama pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026 yang digelar 22 Mei hingga 5 Juni 2026. Sebanyak 395 orang diamankan dalam operasi yang menyasar penyakit masyarakat dan tindak kriminal jalanan tersebut.

Hasil operasi itu disampaikan Kapolda Sultra Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Tribun Presisi Polda Sultra, Rabu, 10 Juni 2026. Turut mendampingi Kabid Humas Kombes Pol. Iis Kristian, Karo Ops Kombes Pol Wasis Santoso, dan Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka.

“Operasi ini dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, dan represif untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta memberi efek jera,” ungkap Himawan.

Dari total kasus yang diungkap, perkara minuman keras mendominasi dengan 251 kasus dan 257 orang diamankan. Polisi menangani 27 kasus narkotika dengan 29 tersangka, 15 kasus senjata tajam, 12 kasus perjudian dengan 36 orang diamankan, 12 kasus premanisme dengan 16 orang diamankan, serta 10 kasus prostitusi dengan 19 pasangan di luar nikah diamankan.

Untuk kejahatan konvensional, polisi mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tiga tersangka dan menyita tujuh sepeda motor. Selain itu, satu kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus pencurian dengan kekerasan turut diungkap.

Dari kasus narkotika, polisi menyita 832,71 gram sabu, uang tunai Rp6,4 juta, dan 23 telepon genggam. Adapun dari kasus perjudian, polisi mengamankan uang tunai Rp7,3 juta.

Selanjutnya, Himawan membeberkan capaian pengungkapan sejak Januari 2026. Polda Sultra mencatat 24 kasus curanmor dengan 25 tersangka dan menyita 99 sepeda motor serta satu mobil. Kemudian, pihaknya mengungkap enam kasus curat, dua kasus curas, dan 209 kasus narkoba dengan 266 tersangka.

Barang bukti narkotika yang disita sepanjang periode itu mencapai 7,6 kilogram sabu, 34,83 gram ganja, dan 125,11 gram tembakau sintetis.

Menurut Himawan, total 105 kendaraan hasil tindak pidana telah diamankan. Sebanyak 62 unit di antaranya terdiri dari 56 sepeda motor dan enam mobil telah teridentifikasi pemilik sahnya.

“Kendaraan yang sudah teridentifikasi dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik sambil menunggu proses hukum selesai,” tandasnya.

Untuk diketahui, Polda Sultra membuka layanan pinjam pakai barang bukti kendaraan bagi masyarakat yang dapat menunjukkan dokumen kepemilikan sah melalui Hotline Ditreskrimum Polda Sultra di nomor 081140902500.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement