KENDARI, TERASSULTRA.COM – Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi memperkuat koordinasi untuk menghadapi perubahan paradigma penegakan hukum menyusul implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penguatan sinergi itu dibahas dalam Coffee Morning bersama aparat penegak hukum di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis, 3 September 2026.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan perubahan paradigma penegakan hukum menuntut aparat penegak hukum memperkuat koordinasi tanpa mengabaikan batas kewenangan masing-masing lembaga.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana hukum memberikan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat dan negara,” jelasnya.
Koordinasi antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tambahnya, diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan efektif sekaligus tetap berada dalam koridor hukum.
Salah satu bentuk kemanfaatan yang dibahas adalah mekanisme pinjam pakai barang bukti, terutama kendaraan milik korban. Mekanisme ini dinilai penting untuk masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan Sultra, sementara perkara yang mereka hadapi ditangani di Kota Kendari.
“Ada masyarakat yang kendaraannya menjadi barang bukti, sementara mereka tinggal di wilayah kepulauan. Kalau barang bukti tersebut secara hukum dapat dipinjam pakaikan, tentu harus kita koordinasikan agar bisa dimanfaatkan kembali oleh pemiliknya tanpa mengganggu proses pembuktian,” ungkap Himawan.
Ia menegaskan, pemanfaatan barang bukti tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kepentingan pembuktian dalam perkara pidana tidak boleh terganggu, tetapi pada saat yang sama masyarakat juga tidak semestinya menanggung beban yang lebih besar akibat proses hukum.
Selain kepentingan korban, sinergitas penegakan hukum juga diarahkan pada kepentingan negara, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian negara dan pengelolaan barang bukti.
Himawan mencontohkan penanganan perkara pengadaan kapal Azimut Yacht 43 Atlantis 56. Setelah melalui proses penyidikan oleh Polda Sultra, penuntutan oleh kejaksaan, hingga pemeriksaan di pengadilan, kapal tersebut akhirnya dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni pemerintah daerah, untuk dimanfaatkan.
“Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya ketika tersangka dihukum. Ada manfaat lain yang harus kita pastikan, misalnya aset negara dapat diselamatkan dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata dia.
Dalam mekanisme tersebut, kejaksaan selaku eksekutor kemudian menyerahkan kapal Azimut kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Kajati Sultra, Sugeng Riyanta, mengatakan sinergitas antar-aparat penegak hukum harus dibangun dengan orientasi yang lebih luas. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian perkara di pengadilan.
“Tujuan penegakan hukum bukan sekadar bagaimana perkara sampai ke pengadilan dan mendapatkan putusan. Kita harus melihat apakah proses itu memberikan keadilan bagi korban, kepastian hukum bagi semua pihak, dan kemanfaatan bagi masyarakat maupun negara,” urainya.
Ia mengatakan perubahan paradigma dalam KUHP dan KUHAP baru membuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum semakin penting. Penyidik dan jaksa perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap arah penanganan perkara sejak tahap awal.
Menurut Sugeng, keberhasilan penanganan perkara juga harus diukur dari kemampuan aparat dalam melindungi hak korban, memberikan penyelesaian yang proporsional, serta memulihkan kerugian negara secara optimal.
“Kita ingin membangun penegakan hukum yang seimbang. Ada kepastian hukum, ada keadilan, dan ada kemanfaatan. Tiga hal ini harus berjalan bersama,” katanya.
Ia menyebut pendekatan tersebut sejalan dengan konsep Integrated and Balanced Criminal Justice System, yakni sistem peradilan pidana yang terpadu dengan tetap menjaga keseimbangan fungsi dan kewenangan masing-masing institusi.
“Terpadu bukan berarti kewenangannya dicampur. Masing-masing lembaga tetap memiliki fungsi dan kewenangan sendiri, tetapi bekerja dalam satu sistem yang terintegrasi,” tutupnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Andi Isna Renishwari Cinrapole, menegaskan sinergitas antarlembaga penegak hukum harus tetap dibangun dengan menjaga prinsip checks and balances serta independensi peradilan.
Keterpaduan antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tidak boleh dimaknai sebagai penyatuan kewenangan. Setiap institusi tetap harus bekerja sesuai fungsi dan kewenangannya.
“Sinergitas bukan berarti mencampurkan kewenangan. Masing-masing institusi harus tetap independen dan menjalankan fungsi masing-masing. Yang kita bangun adalah keterpaduan dalam satu sistem penegakan hukum,” jelasnya.
Ia mengatakan prinsip tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum tetap memberikan kepastian sekaligus rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Dalam konteks barang bukti, Andi Isna menilai kepastian mengenai status barang menjadi penting, terutama jika barang tersebut merupakan milik korban dan masih dibutuhkan untuk menunjang kehidupan sehari-hari.
“Barang bukti tetap harus dikelola sesuai ketentuan hukum. Namun, ketika barang tersebut merupakan milik korban dan secara hukum memungkinkan untuk dipinjam pakaikan atau dikembalikan, jangan sampai masyarakat semakin terbebani karena proses perkara,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar