KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menyita satu unit mobil milik debitur berinisial HR di Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat, 28 Agustus 2026.
Penyitaan dilakukan setelah debitur menunggak kewajiban pembayaran pembiayaan kendaraan hingga Rp214,75 juta.
Eksekusi tersebut diajukan oleh PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Cabang Kendari selaku kreditur. Pelaksanaan sita turut didampingi Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum Raja Ali dan Rekan.
Kuasa Hukum kreditur, La Ode Yabdi Jaya, S.H., mengatakan perkara tersebut bermula dari perjanjian pembiayaan multiguna yang ditandatangani HR dengan perusahaan pada 21 April 2018.
Dalam perjanjian itu, HR memperoleh fasilitas pembiayaan untuk satu unit Daihatsu Great New Xenia R AT 1.3 STD warna silver dengan nomor polisi DT 1783 TE. Kendaraan tersebut dibiayai dengan tenor 60 bulan. Namun, kewajiban pembayaran debitur kemudian berhenti.
“Berdasarkan history payment atau riwayat pembayaran, debitur tidak lagi melakukan pembayaran angsuran dan menunggak sebanyak 22 kali sejak Maret 2022 hingga Desember 2023,” kata La Ode Yabdi Jaya.
Akibat tunggakan tersebut, total kewajiban yang belum dibayarkan mencapai Rp214.750.000.
Menurutnya, kondisi tersebut secara hukum merupakan bentuk wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.
“Tindakan ini secara hukum terkualifikasi sebagai wanprestasi atau ingkar janji,” ungkapnya.
Sebelum membawa perkara tersebut ke pengadilan, kreditur disebut telah memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya secara persuasif.
Kuasa hukum menyebut somasi resmi telah dilayangkan pada 20 April 2026 melalui surat Nomor: 013/FH.RA-SMS/IV/2026. Namun, somasi tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.
Karena tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan, kreditur kemudian mendaftarkan permohonan sita eksekusi jaminan fidusia ke PN Kendari pada 24 April 2026.
Pengadilan selanjutnya menggelar tahapan anmaning atau teguran serta mediasi. Agenda tersebut dijadwalkan pada 23 Juni dan 30 Juni 2026.
Upaya penyelesaian juga diberikan melalui tenggat waktu negosiasi selama delapan hari. Namun, hingga batas waktu yang diberikan pengadilan berakhir, tidak tercapai kesepakatan penyelesaian antara para pihak.
“Rangkaian anmaning dan mediasi yang dilakukan PN Kendari tidak membuahkan hasil. Sampai batas waktu negosiasi berakhir, tidak ditemukan jalan keluar,” kata La Ode Yabdi Jaya.
Dengan demikian, objek jaminan kendaraan akhirnya dieksekusi melalui mekanisme hukum yang ditetapkan pengadilan.
Dalam kesempatan itu, La Ode Yabdi Jaya menegaskan, kendaraan yang menjadi objek pembiayaan tersebut telah diikat dengan Jaminan Fidusia yang terdaftar secara resmi.
Mekanisme tersebut memberikan dasar hukum bagi kreditur untuk menempuh upaya eksekusi ketika debitur terbukti melakukan wanprestasi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 15 ayat (2).
“Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999,” tegasnya.
Karena itu, dia menyatakan langkah eksekusi yang dilakukan bukan semata-mata tindakan sepihak perusahaan, melainkan telah melalui mekanisme hukum di PN Kendari.
“Kreditur memiliki hak sah untuk melakukan tindakan hukum eksekusi,” paparnya.
La Ode Yabdi Jaya mengingatkan debitur pembiayaan kendaraan agar tidak menganggap remeh kewajiban pembayaran angsuran. Keterlambatan yang berlarut-larut dapat berkembang menjadi persoalan hukum dan berujung pada eksekusi objek jaminan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan debitur pembiayaan kendaraan agar senantiasa melunasi kewajiban angsuran tepat waktu. Ini merupakan upaya terbaik untuk menghindari sanksi hukum,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga meminta debitur yang mengalami kesulitan keuangan agar tidak menghindari komunikasi dengan perusahaan pembiayaan.
“Jika mengalami kendala pembayaran, kami sarankan debitur segera berkoordinasi dengan pihak kreditur untuk mencari solusi terbaik sebelum langkah hukum diambil,” jelasnya.
Sebaliknya, kata dia, membiarkan tunggakan tanpa penyelesaian justru dapat memperbesar konsekuensi yang harus dihadapi debitur.
“Hindari kelalaian atau wanprestasi karena dapat berakibat pada penarikan objek jaminan hingga pencatatan riwayat buruk dalam daftar hitam BI Checking/SLIK,” tandas La Ode Yabdi Jaya.
Penulis: Arsya


















Komentar