KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pergantian kursi pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pergantian Wakil Ketua DPRD dari unsur Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Diketahui, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS.
Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, menegaskan lembaganya hanya menjalankan prosedur berdasarkan keputusan partai politik pengusung.
“Sudah ada Surat Keputusan dari DPP dan DPW PKS, sehingga kami melaksanakan pengumuman dalam paripurna,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dalam keputusan itu, posisi Wakil Ketua DPRD yang sebelumnya dijabat Rizki Brilian Pagalla digantikan oleh La Yuli. Pergantian tersebut, menurut Inarto, sepenuhnya menjadi kewenangan internal partai.
“Ini ranah internal partai. DPRD hanya mengumumkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Meski demikian, dinamika muncul di balik pergantian tersebut. Rizki Brilian Pagalla tidak hadir dalam rapat paripurna yang mengumumkan pergantian dirinya.
Sejumlah informasi yang beredar menyebut Rizki berencana membawa persoalan ini ke DPP PKS, termasuk kemungkinan menggelar aksi protes.
Menanggapi hal itu, Inarto memilih menjaga jarak. Ia menegaskan DPRD tidak dalam posisi mencampuri urusan internal partai.
“Kalau ada keberatan atau dinamika, itu dikembalikan ke partainya. Kami hanya menjalankan pengumuman berdasarkan SK,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar