SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik

PKB Kawal RUU Daerah Kepulauan

Jaelani
Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Jaelani saat menegaskan akan mengawal pembahasan RUU Daerah Kepulauan, Kamis (25/6/2026). Foto ist

JAKARTA, TERASSULTRA.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menegaskan untuk mengawal ketat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Regulasi ini dinilai mendesak sebagai agenda strategis bangsa untuk meruntuhkan tembok keterisolasian geografis serta menegakkan keadilan pembangunan bagi masyarakat di pulau-pulau terluar.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, Jaelani, mengungkapkan bahwa model pembangunan nasional selama ini masih bias daratan (land-oriented). Akibatnya, banyak pemerintah daerah di wilayah maritim menghadapi keterbatasan kewenangan dalam mengelola wilayah lautnya sendiri, yang berujung pada lambatnya pelayanan publik dan ketertinggalan ekonomi.

“Fraksi PKB menilai masih banyak wilayah kepulauan yang belum sejahtera karena potensi sumber daya alamnya belum dapat dikelola secara optimal, ditambah belum adanya pengaturan yang memadai mengenai kekhasan pemerintahan daerah kepulauan. Kami berharap RUU Daerah Kepulauan dapat menghadirkan keadilan bagi masyarakat di wilayah tersebut,” jelasnya di Jakarta, Kamis (25/6/2026)

Jaelani menegaskan, RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar instrumen pengaturan pemerintahan daerah, melainkan agenda strategis bangsa untuk mewujudkan pemerataan pembangunan.

“Selama ini masyarakat di wilayah kepulauan masih menghadapi keterisolasian geografis, tingginya biaya logistik, keterbatasan akses terhadap layanan dasar, serta ketertinggalan ekonomi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Legislator asal Sultra itu mengatakan terdapat lima agenda prioritas yang harus menjadi roh utama RUU Daerah Kepulauan, yakni penguatan dana khusus kepulauan, percepatan transformasi ekonomi biru, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, penguatan pembangunan pulau-pulau terluar dan terkecil, serta penguatan dimensi keamanan, pertahanan, dan kedaulatan negara.

“Perlu ada pengakuan yang jelas terhadap kekhususan daerah kepulauan dalam RUU Daerah Kepulauan karena karakteristik geografisnya berbeda dengan daerah daratan. Selain itu, perlu penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan yang berada di wilayahnya,” tandasnya.

Rilis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement