SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

PHK Sepihak Pekerja Lokal, PT Konutara Sejati Diduga Langgar Hukum Ketenagakerjaan

Konutara
Kantor PT Konutara Sejati. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Ansar, pekerja asal Sulawesi Tenggara (Sultra), oleh PT Konutara Sejati di site tambang Desa Sarimukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, menuai sorotan.

Perusahaan tambang tersebut diduga melakukan PHK sepihak tanpa dialog dan dengan dasar hukum yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Ansar menegaskan dirinya tidak pernah menolak aturan maupun hukum ketenagakerjaan. Yang ia persoalkan adalah keputusan perusahaan yang diambil secara sepihak, tanpa mekanisme musyawarah, serta mengabaikan rekam jejak pengabdiannya sebagai pekerja.

“Saya tidak menolak aturan dan hukum. Yang saya tolak adalah keputusan sepihak tanpa dialog dan tanpa menghargai pengabdian saya selama bekerja,” ungkapnya, Selasa, (3/2/2026).

Kasus ini menyita perhatian publik karena terjadi di tengah dominan­sinya tenaga kerja dari luar Sultra di wilayah operasi tambang PT Konutara Sejati. Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen perusahaan terhadap perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal di daerah lingkar tambang.

Menurut Ansar, perusahaan tambang yang mengeksploitasi sumber daya alam Sultra tidak hanya memiliki kewajiban ekonomi, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat setempat, termasuk pekerja lokal.

“Tambang berdiri di atas ruang hidup masyarakat di bumi anoa. Ketika pekerja lokal disingkirkan tanpa proses yang adil, perusahaan sedang mengabaikan tanggung jawab sosialnya,” urainya.

Ia menilai praktik PHK sepihak terhadap pekerja lokal mencerminkan paradoks pembangunan sektor pertambangan: sumber daya alam dieksploitasi, namun masyarakat di sekitarnya justru tersingkir.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, pembangunan pertambangan hanya akan mengorbankan masyarakat lokal di daerahnya sendiri,” kata Ansar.

Atas peristiwa itu, Ansar mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra agar tidak bersikap pasif. Ia meminta Disnaker segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur PHK yang dilakukan PT Konutara Sejati.

Tak hanya itu, Ansar juga menyoroti dasar hukum PHK yang digunakan perusahaan. Menurutnya, PT Konutara Sejati merujuk Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003.

“Saya meminta Disnaker Sultra mendesak perusahaan membatalkan surat PHK sepihak terhadap saya. Dasar hukum yang digunakan sudah tidak berlaku,” tegasnya.

Selanjutnya Ansar menegaskan, negara tidak boleh absen dalam melindungi hak-hak pekerja lokal. Pembiaran terhadap PHK sepihak, kata dia, berpotensi membuka ruang pelanggaran ketenagakerjaan yang lebih luas di sektor pertambangan.

“Jika Disnaker Sultra membiarkan PHK sepihak terhadap warga Sulawesi Tenggara, ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja lokal,” tandasnya.

 

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement