KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dua warga lanjut usia, Abdul Karim (72) dan Gunawan (70), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah mempertahankan lahan kebun yang telah mereka kelola secara turun-temurun di Kampung Parubada, Kelurahan Routa, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.
Penetapan tersangka ini bermula dari laporan yang dilayangkan perusahaan tambang PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut sejak 2019. Kedua kakek itu dituduh melanggar ketentuan kehutanan karena tetap menggarap kebun seluas sekitar tiga hektare yang masuk dalam konsesi perusahaan.
Padahal, menurut keluarga, lahan tersebut telah lama dikelola untuk kebutuhan hidup, bahkan telah memiliki surat keterangan tanah (SKT) atas nama keluarga.
Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, aparat kepolisian juga menyita rumah kebun milik Abdul Karim dan Gunawan serta memasang garis polisi di lokasi.
Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Wawan, anggota keluarga Abdul Karim dan Gunawan, menilai langkah hukum tersebut tidak adil. Ia mengatakan, kedua kakek itu hanya bertahan di lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
“Ini bentuk kriminalisasi. Kami mempertahankan apa yang menjadi hak kami, tapi justru dijadikan tersangka,” kata Wawan, Selasa, 6 April 2026.
Ia menjelaskan, selama ini lahan tersebut ditanami berbagai komoditas seperti singkong, jengkol, dan serai untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, sejak wilayah itu masuk dalam IUP PT SCM, warga mulai menghadapi tekanan untuk meninggalkan kebun mereka.
Menurut Wawan, pihak perusahaan berulang kali mendatangi Abdul Karim dan Gunawan agar berhenti berkebun dan angkat kaki dari lahan tersebut.
“Kami didatangi lebih dari 10 kali. Dalam seminggu bisa dua sampai tiga kali mereka datang meminta supaya kami tidak lagi berkebun. Tapi mereka menolak karena itu tanah yang sudah dikelola turun-temurun,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keluarga baru mengetahui bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah konsesi perusahaan pada 2025, setelah PT SCM memasang papan peringatan yang melarang warga mengangkut hasil kebun.
“Nanti tahun 2025 kami tahu kalau lahan itu masuk IUP. Perusahaan memasang papan larangan yang ekstrem, bahkan warga dilarang mengambil hasil kebunnya sendiri,” kata dia.
Meski telah mengklaim wilayah tersebut, Wawan menyebut PT SCM belum melakukan aktivitas pertambangan karena belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.
“Belum ada aktivitas tambang karena belum ada PPKH, tapi warga sudah diusir,” paparnya.
Kasus ini berlanjut ke ranah hukum setelah PT SCM melaporkan Abdul Karim dan Gunawan ke Polda Sultra pada 12 Januari 2026. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti pada 24 Februari 2026, sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 31 Maret 2026.
Kuasa hukum warga, Andri Darmawan, menilai penetapan tersangka tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024. Putusan itu menegaskan bahwa masyarakat yang hidup secara turun-temurun di kawasan hutan tidak dapat dipidana saat mengelola lahan untuk kebutuhan hidup, selama tidak bersifat komersial.
“Masyarakat Routa ini berkebun hanya untuk kebutuhan hidup, bukan tujuan komersial. Karena itu mereka tidak bisa dipidana,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan langkah aparat yang hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara terdapat ratusan warga lain yang mengelola lahan serupa.
“Kenapa hanya dua orang ini yang dijadikan tersangka, padahal banyak warga lain juga berkebun di situ,” paparnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan. Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, belum merespons permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat.
Sementara itu, Humas PT Sulawesi Cahaya Mineral, Akhmad Syamsuddin, mengaku tidak mengetahui secara rinci perkara hukum yang menjerat kedua warga tersebut.
“Saya tidak mengerti soal tindak pidana kehutanan yang terkait dengan beliau. Mungkin bisa dikonfirmasi ke Polda Sultra,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar