SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan

Perpecapat Penagihan Pajak, Pemkot Kendari Terapkan Sistem QRIS dan Libatkan Kecamatan

FB IMG 1728893722289
Pj Walikota Kendari, Muhammad Yusup saat memberikan keterangan. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) yang menetapkan pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada pihak kecamatan.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.

Penjabat (Pj) Walikota Kendari, Muhammad Yusup menjelaskan bahwa pelimpahan kewenangan ini diharapkan dapat mempercepat proses penagihan serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.

“Harapannya kebijakan ini dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan layanan publik di seluruh wilayah Kota Kendari,” jelasnya, Senin (14/10/2024).

Dalam kesempatan itu, Muhammad Yusup menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Kota, kecamatan, dan masyarakat sangat penting dalam menyukseskan kebijakan ini.

“Pelimpahan sebagian kewenangan ini akan diberikan kepada kecamatan, ini sebagai perpanjangan tangan agar dapat memaksimalkan potensi-potensi pendapatan yang ada di daerah masing-masing. Kita dapat melihat banyak potensi-potensi kita yang belum tergali dengan baik,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan melalui Perwali tersebut, kewenangan penagihan yang dilimpahkan mencakup Pajak Daerah atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi jasa umum.

“Retribusi jasa umum yang diatur meliputi pelayanan kebersihan persampahan rumah tangga dan parkir di tepi jalan umum,” paparnya.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan transparansi dan mempermudah proses pembayaran retribusi, Pemerintah Kota Kendari akan menerapkan sistem pembayaran berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk penagihan retribusi pelayanan kebersihan persampahan rumah tangga dan parkir di tepi jalan umum, secara cepat, mudah, dan tanpa uang tunai.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement