KENDARI, TERASSULTRAM.COM – Pernyataan kriminalisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) cabang Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai mengada-ngada.
Pasalnya, kebijakan Kasat Reskrim Wakatobi yang mengambil alih penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Binongko dari Polsek Binongko merupakan sesuatu yang wajar mengingat Unit Resrim Polsek Binongko merupakan unit kerja di bawah naungan Satuan Reserse Kriminal Polres Wakatobi.
Hal itu disampaikan Ketua Harian Pengurus lembaga aktifis keadilan Sulawesi tenggara (Sultra), inisial Moe saat ditemui di Kendari. Dikatakannya kebijakan Polres yang mengambil alih penanganan kasus dugaan kriminal terhadap Rafiudin yang diduga telah dianiaya oleh terlapor La Ode Hardin dan Zulkifli sudah tepat.
“Bahwa ditariknya kasus itu Ke Satuan Reserse Kriminal Polres Wakatobi untuk kepentingan penyidikan dan untuk menjaga agar jangan lagi ada dugaan penyidik tidak profesional,” tegasnya, Selasa (2/4/2024).
Meskipun tambahnya Zulkifli statusnya masih di bawah umur, namun bukan berarti kewajiban hukumnya untuk diadili menjadi hilang. Melalui Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan anak bahwa anak dapat dipidana apabila melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak melakukan proses hukum terhadap terlapor Zulkifli dan Hardin, karena aturannya sudah jelas,” ungkapnya.
Sehingga kata Moe dengan adanya pernyataan bahwa Polres Wakatobi telah melakukan kriminalisasi terhadap anak di bawah umur merupakan sangat keliru dan tidak berdasar mengingat terdapat peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur adanya peradilan terhadap anak.
Selanjutnya pernyataan kriminalisasi dari HMI MPO cabang Kendari sangatlah mengada-ada karena jika menelaah secara teoritis, Menurut Prof. Barda Nawawi Arif seorang pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, kriminaliasasi adalah kebijakan kriminal yang dibuat oleh negara terhadap suatu perbuatan yang awalnya bukan tindak pidana menjadi tidak pidana atau perbuatan yang dilarang.
“Atas hal itu, seharusnya terlapor Hardin dan Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka karena alat buktinya telah cukup terkait penganiayaan terhadap Rafiudin,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar