KENDARI, TERASSULTRA.COM – Sebuah tragedi memilukan terjadi di Kota Kendari. Seorang sopir truk ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor di area tebing hasil kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan yang diduga merupakan bagian dari proyek pengembang perumahan di kawasan tersebut.
Namun, bagi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), insiden itu bukan sekadar bencana alam. Organisasi mahasiswa hukum itu menilai kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian manusia yang berpotensi mengandung unsur pidana.
“Ini bukan musibah biasa. Ini akibat intervensi manusia terhadap kontur tanah tanpa manajemen risiko yang benar,” tegas Ketua DPC PERMAHI Kendari, Relton Anugrah, Selasa (11/11/2025).
“Ketika ada kegiatan berisiko tinggi, ada yang menguasai sumber risiko, lalu terjadi kematian maka ada unsur kelalaian. Pasal 359 KUHP jelas bicara soal orang yang menyebabkan mati karena kesalahannya,” tambahnya.
Relton menilai, penyederhanaan kasus ini sebagai longsor alam merupakan bentuk pengaburan fakta. Menurutnya, longsor tersebut terjadi bukan karena faktor geologi atau cuaca ekstrem, melainkan akibat pengerukan bukit yang mengubah struktur tanah.
“Jangan dikaburkan ini jadi sekadar tanah longsor. Yang longsor bukan bukit alami. Ini terjadi karena pengerukan sisi bukit secara masif. Jadi secara hukum, ini bukan faktor alam murni, tapi akibat tindakan manusia,” bebernya.
Ia menjelaskan, kegiatan cut and fill dan pematangan lahan masuk kategori pekerjaan konstruksi berisiko tinggi, sehingga wajib tunduk pada standar teknis kestabilan lereng dan mitigasi risiko lingkungan. Tanpa manajemen risiko yang tepat, kata Relton, potensi bencana seperti ini tinggal menunggu waktu.
“Di setiap kegiatan pemotongan tebing, ada tanggung jawab teknis. Kalau sampai terjadi korban jiwa, itu berarti sistem pengawasan dan perizinannya gagal total,” jelasnya.
Menurutnya, tragedi tersebut dapat dijerat melalui berbagai instrumen hukum, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), hingga regulasi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kalau proyek itu tidak punya AMDAL atau UKL-UPL yang sah, maka itu sudah pelanggaran serius. Belum lagi soal aspek keselamatan kerja. Setiap kegiatan yang menimbulkan risiko, wajib memiliki mitigasi jelas, bahkan kalau yang terdampak bukan pekerjanya langsung,” paparnya.
Ia menilai, kasus seperti ini sering dibiarkan dengan alasan klasik, bencana alam. Padahal, di balik itu ada pola pengabaian standar teknis oleh pengembang dan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.
Untuk itu, pihaknya mendesak pihak Kepolisian agar tidak berhenti pada tahap pemeriksaan saksi umum. Ia meminta penyidik menelusuri seluruh rantai pertanggungjawaban, mulai dari pemilik lahan, kontraktor pelaksana, hingga penanggung jawab teknis di lapangan.
“Kami dorong penyidik jangan berhenti di narasi kecelakaan kerja. Harus diurai siapa pemilik lahan, siapa kontraktor, siapa pengawas teknis, dan siapa pemegang izin. Jangan hanya berhenti pada korban dan sopir,” tegasnya.
Selain itu, Relton mengatakan bahwa proyek perumahan di Kendari beroperasi tanpa pengawasan ketat. Pengembang hanya gencar memasarkan produk perumahan, namun abai terhadap proses hulu seperti pematangan lahan dan pengangkutan material yang rawan kecelakaan.
“Developer sibuk dengan brosur dan penjualan, tapi di lapangan tidak ada protokol keselamatan. Akhirnya, nyawa pekerja jadi taruhan,” urainya.
Selain penegakan hukum, pihaknya juga menuntut Pemkot Kendari untuk segera membuka data seluruh proyek pematangan lahan yang tengah berjalan. Transparansi itu penting agar publik mengetahui mana proyek yang berizin lengkap dan mana yang ilegal.
“Pemkot harus buka data. Apakah pematangan lahan ini sudah punya izin lengkap atau belum. Jangan biarkan masyarakat jadi korban pembangunan yang ugal-ugalan,” tandas Relton.
Hingga berita ini diterbitkan, Terassultra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak pengembang dan instansi terkait.
Penulis: Arsya


















Komentar