SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

PERMAHI Kecam Polda Sultra Proses Wartawan, Nilai Ancam Kebebasan Pers

Permahi
Ketua DPC PERMAHI Kendari, Relton Anugrah saat memberikan keterangan. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Langkah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memproses laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap dua wartawan menuai kritikan.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Kendari menilai tindakan tersebut berpotensi menggerus kebebasan pers.

Laporan itu sebelumnya diajukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Sultra berinisial RB. Polisi kemudian memanggil Ketua JMSI Sultra Adhi Yaksa Pratama dan jurnalis Kendarikini, Irpan.

Ketua DPC PERMAHI Kota Kendari, Relton Anugrah, menegaskan bahwa pendekatan pidana terhadap produk jurnalistik merupakan langkah keliru dan berbahaya bagi demokrasi.

“Produk jurnalistik tidak bisa serta-merta ditarik ke ranah pidana umum seperti pencemaran nama baik. Ini jelas mengabaikan mekanisme yang sudah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pers,” jelasnya, Sabtu (28/3/2026).

Relton mengingatkan, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme Dewan Pers bukan melalui kriminalisasi.

Untuk itu, ia menekankan berlakunya asas lex specialis derogat legi generali, di mana aturan khusus harus diutamakan dibandingkan aturan umum.

“Dalam konteks ini, Undang-Undang Pers adalah lex specialis. Jadi, aparat penegak hukum tidak bisa mengabaikannya begitu saja dengan langsung menggunakan pasal pidana,” tegasnya.

Relton juga merujuk sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa sengketa pers harus lebih dulu diuji melalui mekanisme etik jurnalistik.

“Yang harus diuji itu apakah karya jurnalistik tersebut melanggar kode etik atau tidak. Itu kewenangan Dewan Pers, bukan polisi,” kata dia.

Menurut Relton, pemanggilan terhadap wartawan bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga menciptakan tekanan psikologis yang dapat menghambat kerja jurnalistik.

“Ini berbahaya. Jika dibiarkan, akan muncul ketakutan di kalangan jurnalis. Mereka bisa enggan mengkritik kekuasaan. Padahal pers adalah pilar keempat demokrasi,” ungkapnya.

Dengan demikian, pihaknya mendesak Polda Sultra menghentikan proses hukum tersebut dan mengembalikan penyelesaian pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Selain itu, Relton juga meminta Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka tidak tinggal diam dan segera mengevaluasi sikap bawahannya.

“Gubernur harus bersikap. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal komitmen terhadap demokrasi. Sikap Kadis Pariwisata menunjukkan ketidakpahaman terhadap prinsip kebebasan pers,” paparnya.

“Kriminalisasi terhadap jurnalis tidak boleh menjadi preseden. Kalau ini dibiarkan, maka kita sedang membuka pintu bagi pembungkaman pers secara sistematis,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement