SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Perkara Korupsi Blok Mandiodo, Status Eks Kajati Raimel Jesaja Belum Dipulihkan

images 2023 07 05T140913.836
Perkara korupsi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, status Jaksa Eks Kajati Sultra, Raimel Jesaja belum dipulihkan. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kasus korupsi di sektor tambang Blok Mandiodo yang menyeret sejumlah nama besar terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terbaru, penyidik Kejati Sultra menetapkan dua tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus tersebut. Kedua tersangka tersebut adalah Pemilik PT Lawu Agung Mining, WAS, dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, GL.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah pergantian Kepala Kejati Sultra, dari Raimel Jesaja kepada Patris Yusrian Jaya, pada Januari 2023. Di awal masa jabatannya, Patris langsung mengusut dugaan korupsi di Blok Mandiodo.

Hasilnya, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Selain para tersangka tersebut, sanksi juga dijatuhkan kepada pejabat Kejaksaan, termasuk mantan Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja. Pada Juli 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjatuhkan hukuman berat terhadap Raimel dengan mencopotnya dari jabatan Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) serta mencabut status jaksa yang disandangnya.

Setahun berlalu, status Raimel Jesaja masih belum dipulihkan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, Raimel saat ini bertugas sebagai Analis di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Ia juga menyebutkan bahwa status jaksa Raimel belum dipulihkan.

“Saat ini yang bersangkutan bertugas sebagai Analis pada Badiklat Kejaksaan RI, dan status jaksanya belum dipulihkan,” ujar Harli Siregar saat dihubungi pada Rabu, 18 September 2024.

Kasus korupsi tambang Blok Mandiodo dan sanksi terhadap Raimel Jesaja menjadi cerminan tegasnya tindakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Mengenai status jaksa yang pernah dicopot, Harli Siregar menjelaskan Kejagung belum memulihkan status jaksa eks Kajati Sultra tersebut.

“Belum dipulihkan,” katanya.

“Itu aja Mas dikutip ya…belum dipulihkan,” tutup Harli Siregar.

Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan, termasuk pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pelaku lainnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement