KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari memenuhi permintaan Jaksa Penuntut Umum (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menghadirkan kembali saksi Corporate Affairs Director PT Midi Utama Indonesia (MUI), Solihun.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU meminta agar Solihin untuk memberikan kesaksian ulang dalam kasus dugaan suap perizinan yang melibatkan Ridwansyah Taridala, Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari, Syarif Maulana dan mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Pasalnya dalam kesaksian sebelumnya JPU menilai ketua majelis hakim, Nursinah diduga berpihak terhadap terdakwa Sulkarnain Kadir yang juga politikus PKS itu.
Dan permintaan itu langsung dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari yang dipimpin Verah.
“Silahkan hadirkan. Namun, ini merupakan kesempatan terakhir buat JPU untuk membuktikan tuduhannya, karena sudah tiga kali sidang digelar JPU tidak hadir,” ungkapnya, Selasa (5/12/2023).
Tetapi hal itu dipertanyakan oleh panesehat hukum terdakwa Sulkarnain Kadir, Baron Harahap karena pemeriksaan saksi ulang tidak ada dalam KUHP.
“Kami sudah putuskan, sehingga ketika tidak terima silahkan catat dan masukan nanti kami pertimbangkan, tetapi pada dasarnya keputusan kami harus dilaksanakan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ketua majelis hakim, Verah menyampaikan bahwa sidang perkara dugaan suap tersebut akan kembali digelar pada Jumat (8/12/2023) mendatang.
“Semua diharapkan hadir tepat waktu, karena sidang kasus ini diupayakan akan selesai sebelum masuk tahun 2024 nanti,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar