SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan

Peringati Hari Anti Korupsi, Kajati: Fokus Optimalisasi SDA dan Pencegahan Korupsi

IMG 20241209 WA0036
Kajati Sultra, Hendro Dewanto saat memberikan sambutan dalam peringatan hari anti korupsi. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan diskusi interaktif dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Senin (9/12/2024). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak buruk korupsi serta mendorong penguatan upaya pencegahannya.

Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Prinsip penegakan hukum, menurut pandangan saya, harus pro-sosial. Penegakan hukum bukan hanya soal sanksi, tetapi bagaimana memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Hendro.

Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi sumber daya alam (SDA) di Sulawesi Tenggara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Segala potensi SDA harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab agar benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat Sultra,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Hendro Dewanto mengatakan melalui momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Sultra berharap dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mencegah serta memberantas korupsi.

“Kesadaran kolektif adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tutup Hendro Dewanto.

Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur mengungkapkan bahwa sektor pertambangan menjadi salah satu bidang yang paling rentan terhadap praktik korupsi di Sultra. Ia menjelaskan, korupsi di sektor ini kerap melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara.

“Tindak pidana korupsi di sektor pertambangan sering terjadi melalui suap dalam penerbitan izin, pelanggaran kewajiban sesuai undang-undang atas dasar pemufakatan, hingga aktivitas pertambangan ilegal di lahan konsesi negara,” jelas Iwan.

Iwan menambahkan, tindak pidana tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk mencegah kerugian lebih besar pada negara.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement