KENDARI, TERASSULTRA.COM – Sebanyak 70 perempuan perwakilan dari komunitas pesisir di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kabupaten Konawe berkumpul dalam Pertemuan Konsolidasi Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berlangsung di Hotel Horizon pada 15 Januari 2025.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh pemerintah daerah, pemerintah desa, organisasi masyarakat sipil, serta penggerak komunitas akar rumput. Mereka berbagi pengalaman, persoalan, gagasan, serta harapan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan gender di kawasan pesisir.
Koordinator Jaringan Perempuan Pesisir Sultra, Mutmainna menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mengangkat suara perempuan pesisir yang selama ini sering terabaikan.
“Perempuan pesisir adalah pilar utama di masyarakatnya. Mereka memiliki pengetahuan lokal yang kaya, keuletan luar biasa, dan semangat juang yang tak pernah padam. Konsolidasi ini adalah momentum untuk mendengar suara mereka dan mencari solusi bersama demi masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.
Mutmainna menambahkan, harapan besar dari konsolidasi ini adalah menciptakan kondisi di mana perempuan pesisir dapat hidup dengan martabat, menikmati hak-hak mereka sebagai warga negara, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan.
“Kami ingin keadilan gender yang inklusif dan partisipasi perempuan pesisir diakui dalam berbagai aspek kehidupan,” tegasnya.
Dari berbagai diskusi, pembelajaran, dan pengalaman yang disampaikan, pertemuan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Sinergi Multipihak untuk Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan
Pemerintah dan penegak hukum harus serius menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Diperlukan langkah kolaboratif antarinstansi untuk mengoptimalkan kebijakan yang ada, menjawab tantangan, dan memulai inisiatif bersama,” ujar Mutmainna.
2. Dukungan terhadap Inisiatif Sosial
Pemerintah diharapkan memberikan dukungan strategis kepada organisasi masyarakat sipil yang sudah bekerja di bidang pencegahan kekerasan, perkawinan anak, pengolahan sampah, hingga advokasi hak-hak dasar.
3. Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Pesisir
Meningkatkan kewirausahaan perempuan berbasis pengelolaan sumber daya lokal melalui koperasi dan unit usaha.
“Kemandirian ekonomi adalah kunci bagi perempuan pesisir untuk memperkuat posisinya di masyarakat,” jelasnya.
4. Evaluasi dan Pencabutan Regulasi yang Merugikan
Mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut UU Cipta Kerja, UU Minerba, serta peraturan lain yang mengancam ekosistem pesisir dan masyarakatnya.
5. Perlindungan Tata Ruang Laut dan Keadilan Iklim
Pemerintah harus menjadikan keadilan iklim dan perlindungan perempuan pesisir sebagai agenda utama dalam tata ruang laut.
“Ini bukan hanya soal perempuan, tetapi juga keberlanjutan lingkungan,” tegas Mutmainna.
6. Pengesahan RUU Keadilan Iklim
Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera memasukkan RUU Keadilan Iklim sebagai prioritas nasional.
7. Perlindungan Kedaulatan Pangan di Pesisir
Perlindungan masyarakat pesisir dan keadilan iklim harus menjadi bagian integral dari RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029.
8. Skema Perlindungan Kelompok Pesisir dan Nelayan
Pemerintah harus segera merancang kebijakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir secara menyeluruh.
9. Tata Kelola Sampah
Pemerintah daerah diharapkan merumuskan kebijakan pengelolaan sampah di Sultra untuk melindungi lingkungan pesisir.
10. Penegakan Hukum Lingkungan
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang merusak lingkungan.
Rekomendasi ini ditujukan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Desa, Kementerian Sosial, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami berharap sinergi dengan organisasi masyarakat sipil, media, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dapat terus ditingkatkan untuk mewujudkan keadilan gender, demokrasi, dan keberlanjutan lingkungan,” tandas Mutmainna.
Penulis: Andri


















Komentar