SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Penyidikan Dimulai, Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Dana Jemaah Travelina Indonesia

Weliwanto
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau saat memberikan keterangan. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Penanganan kasus dugaan penelantaran puluhan jemaah umrah oleh PT Travelina Indonesia memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah calon jemaah umrah yang mengaku ditelantarkan di Kota Madinah, Arab Saudi, serta menuntut pengembalian dana perjalanan. Terlapor dalam perkara ini adalah pria berinisial KI atau Kahfi, yang disebut sebagai penanggung jawab PT Travelina Indonesia.

Sebelumnya, KI diamankan aparat Polresta Kendari saat berada di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, tak lama setelah menyelesaikan prosesi pernikahannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana.

“Statusnya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya, kami melihat adanya dugaan peristiwa pidana dan saat ini fokus pada pengumpulan alat bukti,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu, (21/2/2026).

Penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari para jemaah yang saat ini berada di Madinah untuk melengkapi berkas perkara.

“Kami masih membutuhkan keterangan dari para korban yang berada di Madinah untuk melengkapi proses penyidikan. Keterangan itu penting untuk memperjelas alur keberangkatan, fasilitas yang dijanjikan, hingga bentuk penelantaran yang dialami,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mendapati adanya skema penawaran harga yang jauh di bawah standar pasaran. Jika umumnya paket umrah ditawarkan dengan kisaran Rp27 juta hingga Rp30 juta per jemaah, Travelina Indonesia disebut menawarkan harga sekitar Rp21 juta.

“Berdasarkan keterangan terlapor, harga dibuat lebih murah untuk menarik minat calon jemaah. Ini yang sedang kami dalami, termasuk bagaimana skema pembiayaannya,” kata Welliwanto.

Selain itu, pihaknya juga menelusuri aliran dana para jemaah. Ia menduga sebagian dana yang semestinya masuk ke rekening perusahaan justru mengalir ke rekening pribadi terlapor.

“Saat ini kami masih menelusuri penggunaan dana tersebut karena ada beberapa rekening yang digunakan. Kami akan cek satu per satu, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan dana,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 122 juncto Pasal 124 Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji, yang mengatur sanksi terhadap penyelenggara yang melanggar ketentuan, termasuk tidak memberangkatkan jemaah sesuai perjanjian.

Polisi belum merinci potensi kerugian total yang dialami para jemaah. Namun penyidik memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor agar dapat didata dan dimintai keterangan,” tandas AKP Welliwanto.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement