KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi meliburkan aktivitas belajar mengajar di seluruh SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta, mulai Senin (1/9/2025) hingga Rabu (3/9/2025).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/10768/4.21/IX/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Aris Badara.
Dalam SE itu, Pemprov mengimbau seluruh peserta didik melaksanakan Himbauan Belajar Mandiri (HBM) di rumah masing-masing.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta mengantisipasi potensi kericuhan seiring dengan adanya rencana aksi demonstrasi besar-besaran di kompleks gedung DPRD Sultra pada awal pekan depan.
“Pertimbangan utama pemerintah adalah keselamatan siswa. Karena adanya informasi rencana aksi di DPRD Sultra pada tanggal 1 September, kami mengambil langkah antisipatif agar pelajar tidak terdampak,” jelas Kadis Dikbud Sultra, Aris Badara, Minggu (31/8/2025).
Ia menilai, aksi massa yang diperkirakan melibatkan ribuan orang bisa berdampak pada kelancaran aktivitas pendidikan, khususnya sekolah yang berada di sekitar kawasan pusat kota Kendari.
Aris Badara menegaskan, keputusan meliburkan siswa bukan berarti kegiatan belajar dihentikan sepenuhnya. Guru diminta tetap memberikan tugas dan materi agar siswa bisa belajar secara mandiri di rumah.
“Belajar tetap berjalan, hanya tempatnya yang berbeda. Guru kami minta untuk memberikan arahan dan tugas kepada siswa agar HBM ini tetap efektif,” ungkapnya.
Selain kepada sekolah, pihaknya juga mengimbau orang tua untuk memastikan anak-anak tetap fokus pada kegiatan belajar di rumah dan tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Kami berharap dukungan semua pihak, terutama orang tua, untuk mengawasi putra-putrinya. Jangan sampai mereka ikut terlibat dalam aksi di jalanan,” ungkapnya.
Kebijakan HBM ini berlaku serentak di seluruh kabupaten kota di bumi anoa Namun, sejumlah sekolah yang berada jauh dari pusat kota tetap diminta mengikuti arahan sesuai SE.
“Ini berlaku untuk semua SMA, SMK, maupun SLB, baik negeri maupun swasta. Harapannya, setelah situasi kondusif, aktivitas belajar di sekolah bisa kembali normal,” tandas Aris Badara.
Penulis: Andri


















Komentar