KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai membebaskan lahan warga untuk pembangunan tanggul pengendali banjir di sepanjang Sungai Wanggu dan Sungai Lepo-Lepo, Kota Kendari.
Proyek ini ditargetkan menjadi salah satu solusi untuk mengurangi risiko banjir yang kerap menggenangi permukiman warga saat musim hujan.
Sosialisasi pembebasan lahan digelar Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sultra di Kantor Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kendari, Jumat, 21 Agustus 2026.
Kegiatan dihadiri Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sultra, Martin Effendi Patulak, serta Camat Baruga Bustan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sultra, Martin Effendi Patulak, mengatakan pemprov mengambil tanggung jawab penuh terhadap pembebasan lahan masyarakat yang terdampak pembangunan tanggul.
“Pembebasan lahannya menjadi tanggung jawab pemprov Sultea. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terkait pembiayaan pembebasan lahan ini,” ungkapnya.
Setelah proses pembebasan lahan selesai, pembangunan fisik tanggul akan dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari.
Effendi mengatakan pemerintah ingin memastikan seluruh proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Karena itu, besaran nilai ganti kerugian tidak ditentukan sepihak oleh pemerintah.
“Untuk menentukan nilai lahannya, kita serahkan kepada Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP. Mereka yang akan melakukan pengukuran dan penilaian terhadap lahan masyarakat,” bebernya.
Selain pengukuran fisik, pemerintah juga akan memeriksa status kepemilikan tanah warga. Pemerintah Kota Kendari bersama KJPP akan melakukan analisis terhadap dokumen dan status kepemilikan lahan sebelum proses pembayaran dilakukan.
Sekitar 30 kepala rumah tangga yang lahannya terdampak proyek telah menyatakan persetujuan terhadap proses pembebasan lahan dalam sosialisasi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Effendi menegaskan persetujuan masyarakat menjadi bagian penting agar pembangunan dapat segera berjalan tanpa mengabaikan hak pemilik lahan.
“Kami ingin prosesnya berjalan dengan baik. Hak masyarakat tetap kita perhatikan, tetapi di sisi lain pembangunan tanggul ini juga harus segera dilakukan karena menyangkut kepentingan masyarakat yang lebih luas, khususnya untuk mengurangi risiko banjir,” katanya.
Pembangunan tanggul akan dilakukan di sepanjang titik yang telah ditentukan secara teknis. Jarak konstruksi tanggul direncanakan sekitar empat meter dari tepi sungai.
Ia menjelaskan pembangunan tersebut tidak hanya berorientasi pada penanganan banjir setelah bencana terjadi, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap risiko banjir di kawasan permukiman.
“Kita berharap dengan adanya tanggul ini, luapan Sungai Wanggu dan Sungai Lepo-Lepo dapat dikendalikan sehingga masyarakat yang selama ini berada di kawasan rawan banjir bisa lebih aman,” papar Effendi.
Sungai Wanggu dan Sungai Lepo-Lepo merupakan salah satu kawasan yang mendapat perhatian dalam penanganan banjir di Kota Kendari. Saat curah hujan tinggi, peningkatan debit air sungai dapat menyebabkan luapan dan mengancam permukiman di sekitarnya.
Karena itu, Pemprov Sultra memastikan proses pembebasan lahan menjadi tahap awal yang harus segera dituntaskan sebelum pembangunan fisik tanggul dilaksanakan.
“Ini adalah bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami ingin persoalan banjir bisa ditangani secara lebih permanen dan terukur,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar