SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan Hukum

Pemprov Sultra Batal Tertibkan Aset, Nur Alam: Suruh Bosmu Tembak Saya

Nur Alam 1
Mantan Gubernur Nur Alam saat buka buka dan menyuruh Satpol PP untuk memanggil bosnya dan menembak dirinya. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) batal menertibkan aset lahan seluas 487 meter persegi yang terletak di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Pasalnya dalam penertiban diwarnai aksi penolakan dari keluarga termasuk Nur Alam yang merupakan mantan Gubernur Sultra dua periode.

Terlihat dalam penertiban itu, Nur Alam menyampaikan kepada Pemprov Sultra melalui Satpol PP agar memanggil bosnya agar menembak dirinya.

“Bagaimana kalau saya buka baju lalu panggil bosmu supaya dia tembak saya. Bunuh saya sekarang, banyak video ini yang akan beredar,” ucap Nur Alam sambil buka baju, Kamis (22/1/2026).

Biar Presiden Prabowo tahu bagaimana kelakukan Pemprov Sultra terhadap mantan Gubernur Nur Alam yang hanya menitipkan kendaraan-kendaraan tuanya. Kemudian dipermalukan dengan cara seperti ini.

“Saya mati hari ini, tapi satu Sulawesi Tenggara akan berdarah-darah bergerak. Pikir. Tidak semua perintah pimpinan harus dilaksanakan,” jelasnya.

Selanjutnya, panggil Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, dirinya tidak pernah mengambil sepotong pun aset daerah.

“Coba cek. Saya hanya pinjam lokasi. Mana saya pernah ambil. Saya meninggalkan jabatan Gubernur tidak ada satu potong pun aset saya pake,” tegasnya.

“Bukan soal kita tidak mau, tapi ini soal etika. Masalah etik. Hargai dong kita ini sebagai orang tua. Main keras-kerasan begitu tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin,” tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Nur Alam, Andri Darmawan, menyatakan penertiban seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut masih memiliki izin penggunaan yang sah dan belum dicabut.

“Untuk bangunan ini ada izin penggunaannya dan izin itu masih berlaku sampai sekarang. Selama izin itu belum dicabut, maka izin tersebut tetap sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, penertiban baru dapat dilakukan setelah adanya keputusan resmi terkait pencabutan izin penggunaan bangunan.

“Sesuai aturan, harus ada surat pencabutan izin terlebih dahulu sebelum pihak terkait diminta meninggalkan lokasi,” tandasnya.

 

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement