SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Pemerintahan

Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025

FB IMG 1741316735363

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil dalam Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang digelar di Aula Samaturu, Gedung Balai Kota Kendari, Kamis (6/3/2025).

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari. Penetapan besaran zakat fitrah ini dilakukan setelah tim melakukan survei harga bahan pokok di pasar-pasar tradisional di Kota Kendari.

Asisten II Setda Kota Kendari, Jahudding, yang memimpin rapat, menekankan pentingnya penetapan ini untuk memastikan umat Muslim di Kota Kendari dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah dengan baik dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Zakat fitrah ini merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan besaran yang ditetapkan harus mencerminkan harga bahan pokok yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu, kami melakukan survei agar angka yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan,” bebernya.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh tim dari Kesra, Kemenag, dan Baznas Kota Kendari, berikut adalah besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap individu sesuai dengan jenis bahan pangan yang biasa dikonsumsi:

• Beras Kelas I (Kepala dan Super) – Rp46.000 per jiwa

• Beras Kelas II (Ciliwung dan Sarti) – Rp42.000 per jiwa

• Beras Kelas III (Dolog) – Rp39.000 per jiwa

• Sagu – Rp28.000 per jiwa

• Jagung – Rp28.000 per jiwa

• Umbi-umbian – Rp25.000 per jiwa

Penetapan ini mengacu pada harga bahan pangan setara dengan 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat.

Jahudding menekankan pentingnya segera menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat agar mereka memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Keputusan ini harus segera diinformasikan kepada umat Muslim di Kota Kendari, baik melalui masjid-masjid, media sosial, maupun media cetak dan elektronik. Jangan sampai ada masyarakat yang belum mengetahui besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa penetapan besaran zakat fitrah tahun ini sedikit terlambat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Sebenarnya ini sudah agak terlambat, seharusnya kita lebih awal dalam menentukan besaran zakat fitrah agar masyarakat punya lebih banyak waktu untuk mempersiapkannya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Kendari, Muhammad Arsyad, menyampaikan bahwa pihaknya siap menerima dan menyalurkan zakat fitrah kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

“Kami akan bekerja sama dengan masjid-masjid dan unit pengumpul zakat (UPZ) di Kota Kendari untuk memastikan distribusi zakat fitrah berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” bebernya, Jumat (7/3/2025).

Ia juga mengajak masyarakat yang mampu untuk tidak hanya menunaikan zakat fitrah, tetapi juga meningkatkan kepedulian dengan menyalurkan infak dan sedekah kepada mereka yang membutuhkan.

“Kami berharap masyarakat tidak hanya membayar zakat sebagai kewajiban, tetapi juga menjadikannya sebagai bentuk kepedulian sosial untuk membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu, terutama di momentum Ramadan ini,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement