SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advetorial

Pemkot Kendari Revisi Aturan Retribusi, Targetkan PAD Lebih Optimal

Adriana 3
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Adriana Musarudin saat memberikan keterangan usai memimpin rapat penyusunan draft revisi Perwali, Kamis (23/7/2026). Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai mematangkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Retribusi Daerah sebagai langkah memperkuat tata kelola pemungutan retribusi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Revisi regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menyederhanakan mekanisme pemungutan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu dibahas dalam rapat penyusunan draft revisi Perwali yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Adriana Musarudin, di ruang rapat Sekretaris Daerah Balai Kota Kendari, Kamis (23/7/2026).

Rapat dihadiri perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan retribusi daerah. Pertemuan tersebut difokuskan untuk mengkaji substansi revisi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Kendari.

f8b25778 96e0 4ddb b1f4 7bb9247420b2 1140x855 1

Setda Kota Kendari, Adriana Musarudin saat memimpin revisi Perwali tentang Retribusi Daerah sebagai langkah memperkuat tata kelola pemungutan retribusi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kamis (23/7/2026). Foto Andri

Dalam kesempatan itu, Adriana Musarudin menegaskan bahwa revisi Perwali merupakan langkah strategis untuk menyempurnakan regulasi yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan pemungutan retribusi daerah.

“Revisi Peraturan Wali Kota ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari untuk menyempurnakan regulasi yang ada. Penyempurnaan aturan diperlukan agar pelaksanaan pemungutan retribusi berjalan lebih efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat,” katanya.

Menurutnya, regulasi yang baik tidak hanya berfungsi sebagai dasar hukum pemungutan retribusi, tetapi juga harus mampu memberikan kemudahan dalam implementasi di lapangan. Karena itu, setiap ketentuan dalam revisi Perwali harus disusun secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir maupun kendala dalam pelaksanaannya.

“Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah. Karena itu, seluruh ketentuan yang dimuat dalam revisi Perwali harus benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

5bb1b07b f006 47e8 aeb0 3083233ef155 1140x855 1

Setda Kota Kendari, Adriana Musarudin saat memimpin revisi Perwali tentang Retribusi Daerah sebagai langkah memperkuat tata kelola pemungutan retribusi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kamis (23/7/2026). Foto Andri

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyesuaian sejumlah ketentuan teknis, mekanisme pemungutan, serta penguatan dasar hukum pelaksanaan retribusi daerah. Seluruh perangkat daerah diberikan kesempatan menyampaikan masukan berdasarkan pengalaman pelaksanaan di lapangan sehingga regulasi yang dihasilkan lebih implementatif dan sesuai dengan kebutuhan.

Berbagai usulan yang disampaikan peserta rapat dikaji secara menyeluruh agar substansi revisi tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, sekaligus mampu menjawab tantangan dalam pengelolaan retribusi daerah.

Adriana menilai optimalisasi retribusi daerah menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Namun, peningkatan penerimaan daerah harus tetap diimbangi dengan pelayanan publik yang semakin baik dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

“Tujuan utama revisi ini bukan semata-mata meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memastikan pelayanan publik semakin berkualitas, proses administrasi semakin sederhana, dan masyarakat memperoleh kepastian dalam setiap pelayanan yang dikenakan retribusi,” katanya.

b952da85 09ae 4b3c b485 39c870b626aa 1140x855 1

Setda Kota Kendari, Adriana Musarudin saat memimpin revisi Perwali tentang Retribusi Daerah sebagai langkah memperkuat tata kelola pemungutan retribusi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kamis (23/7/2026). Foto Andri

Ia menambahkan, Pemkot Kendari berkomitmen menyusun regulasi yang adaptif terhadap dinamika kebijakan nasional maupun kebutuhan daerah. Oleh sebab itu, proses penyusunan revisi Perwali dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan retribusi.

Melalui pembahasan tersebut tambahnya, Pemkot Kendari berharap revisi Peraturan Wali Kota tentang Retribusi Daerah dapat segera dirampungkan dan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Dengan regulasi yang semakin komprehensif, pemerintah optimistis tata kelola retribusi daerah akan menjadi lebih transparan, efektif, dan akuntabel.

“Di sisi lain, peningkatan kualitas pengelolaan retribusi juga diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan Kota Kendari,” tandas Adriana. (adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement