SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advetorial

Pemkot Kendari Perkuat Implementasi Perda Pengurangan Plastik Sekali Pakai

AH
Sekda Amir Hasan saat memberikan sambutan sekaligus membuka Sosialisasi Perda Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai, Kamis (16/7/2026). Fopo Andri

MKENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus memperkuat komitmennya dalam menekan timbulan sampah plastik melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai.

Hal itu ditegaskan dalam Sosialisasi Perda yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, di Aula Kantor Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemkot Kendari untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, serta para pemangku kepentingan terhadap substansi dan pelaksanaan regulasi yang bertujuan mengurangi ketergantungan pada kemasan plastik sekali pakai.

Dalam kesempatan itu, Amir Hasan menegaskan bahwa keberadaan sebuah peraturan daerah bukan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan menjadi instrumen hukum yang memiliki fungsi mengatur kehidupan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

IMG 20260716 WA0200 1140x855 1

Sekda Amir Hasan saat memberikan sambutan terkait Sosialisasi Perda, Kamis (16/7/2026). Foto Andri

“Peraturan daerah disusun bukan hanya sebagai produk hukum, tetapi sebagai instrumen untuk mengatur, melindungi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

“Perda Nomor 7 Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung pembangunan kota yang maju, mandiri, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Menurutnya, tantangan terbesar dalam pelaksanaan sebuah regulasi bukan terletak pada penyusunannya, melainkan pada tingkat pemahaman serta kepatuhan masyarakat dalam menjalankan aturan tersebut.

Karena itu, sosialisasi dinilai menjadi tahapan yang sangat penting agar seluruh elemen masyarakat memahami tujuan, manfaat, serta tanggung jawab masing-masing dalam mengimplementasikan Perda tersebut.

IMG 20260716 WA0204 2 1140x855 1

Sekda Amir Hasan saat membuka Sosialisasi Perda, Kamis (16/7/2026). Foto Andri

“Keberhasilan suatu regulasi sangat ditentukan oleh sejauh mana masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh peserta dapat memahami substansi Perda sekaligus mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” bebernya.

Amir Hasan juga mengajak seluruh peserta menjadikan forum sosialisasi sebagai ruang dialog yang produktif. Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara pemerintah, aparat kewilayahan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat akan melahirkan kesamaan persepsi sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif.

“Kami ingin forum ini menjadi wadah bertukar pikiran dan menyampaikan masukan. Dengan adanya kesamaan pemahaman, implementasi Perda akan berjalan lebih optimal dan tepat sasaran,” katanya.

Tak hanya itu, Amir Hasan mengatakan, pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar perubahan perilaku dalam menggunakan produk ramah lingkungan dapat terwujud secara berkelanjutan.

IMG 20260716 WA0206 1140x855 1

Peserta sangat antusias mengikuti Sosialisasi Perda, Kamis (16/7/2026). Foto Andri

“Kolaborasi antara pemerintah daerah, perangkat kewilayahan, pelaku usaha, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat serta mengurangi dampak negatif penggunaan kemasan plastik sekali pakai terhadap kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Amir Hasan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan sosialisasi. Keterlibatan berbagai pihak menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan sekaligus mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.

Melalui penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2025, Pemkot Kendari menargetkan terjadinya perubahan perilaku masyarakat dalam penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Dengan demikian, menyampaikan upaya ini diharapkan mampu menekan volume sampah plastik yang selama ini menjadi salah satu persoalan lingkungan perkotaan.

“Dengan dukungan masyarakat serta konsistensi pelaksanaan regulasi, cita-cita mewujudkan Kota Kendari yang hijau, bersih, sehat, dan berkelanjutan dapat direalisasikan secara bertahap,” tandasya. (adv). 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement