SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advetorial

Pemkot Kendari Percepat Penetapan Perwali Layanan Darurat 112

Sahuriyanto 3
Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda saat memberikan keterangan soal layanan 112, Senin (27/7/2026). Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari semakin mendekati tahap penerapan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112. Upaya itu ditandai dengan rampungnya proses harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Kota Kendari yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 27 Juli 2026.

Hasil harmonisasi tersebut menjadi tahapan penting karena menjadi dasar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk melanjutkan proses pembentukan regulasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Wali Kota. Kehadiran aturan ini dinilai akan memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan penyelenggaraan layanan darurat 112 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat harmonisasi dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, bersama tim Pemerintah Kota Kendari. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang sebelumnya diajukan Pemkot Kendari melalui Sekretaris Daerah kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra.

IMG 20260728 WA0090 1140x855 1

Kominfo Kota Kendari saat pose bersama usai Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Kota Kendari yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sultra, Senin (27/72026). Foto Andri

Selain membahas Raperwali tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, Kanwil Kementerian Hukum Sultra juga melakukan harmonisasi terhadap empat rancangan peraturan wali kota lainnya.

Masing-masing adalah Raperwali tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan, Raperwali tentang Desain Olahraga Daerah, Raperwali tentang Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pejabat Pengelola serta Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan, serta Raperwali tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Kendari.

Seluruh rancangan tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Tak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sultra juga melakukan analisis konsepsi, penelaahan materi muatan, hingga pembahasan substansi terhadap setiap rancangan. Tahapan ini bertujuan memastikan tidak terdapat norma yang bertentangan dengan peraturanperundang-undangan yang lebih tinggi maupun tumpang tindih dengan regulasi lain yang telah berlaku.

IMG 20260728 WA0092 1140x855 2

Kominfo Kota Kendari saat pose bersama usai Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Kota Kendari yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sultra, Senin (27/72026). Foto Andri

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, mengatakan hasil rapat harmonisasi memberikan kepastian bahwa Raperwali tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga penetapan.

“Alhamdulillah, hasil rapat harmonisasi menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Kota Kendari telah memenuhi hasil harmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” ungkapnya.

“Ini merupakan langkah penting agar penyelenggaraan layanan 112 memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” tambahnya.

IMG 0980

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda saat memberikan keterangan soal layanan 112, Senin (27/7/2026). Foto ist

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut bukan sekadar memenuhi aspek administratif pembentukan peraturan daerah, tetapi juga menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan keadaan darurat yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah.

“Layanan 112 merupakan layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ketika menghadapi situasi darurat, baik kebakaran, kecelakaan, bencana, maupun kondisi lain yang membutuhkan penanganan segera. Karena itu, regulasi yang kuat sangat diperlukan agar seluruh mekanisme pelayanan berjalan lebih terintegrasi, cepat, efektif, dan akuntabel,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah proses harmonisasi selesai, Pemkot Kendari akan menindaklanjuti tahapan berikutnya hingga Raperwali tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota. Dengan begitu, seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam layanan kedaruratan dapat memiliki pedoman yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan lancar sehingga Peraturan Wali Kota ini segera ditetapkan. Kehadiran payung hukum tersebut akan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112, sekaligus meningkatkan kecepatan respons pemerintah terhadap berbagai kondisi darurat yang dialami masyarakat Kota Kendari,” tandas Sahuriyanto. (adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement