KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Sukirman, memimpin rapat evaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Sekda Kota Kendari, Rabu (18/12/2024). Rapat ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan TPP tahun 2024 sekaligus menyusun rancangan skema TPP untuk tahun 2025.
Dalam kesempatan itu, Sukirman menekankan pentingnya pembahasan ini, khususnya untuk memastikan penyusunan peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur pemberian TPP bagi tenaga kesehatan. Kebijakan ini dianggap penting untuk memberikan kepastian bagi ASN, terutama di sektor kesehatan, yang berkontribusi besar bagi pelayanan masyarakat.
“Kita sudah rapatkan dan akan ada aksi ke depan untuk implementasi kebijakan ini. Kebijakan TPP harus kita jaga untuk kemaslahatan semua pihak, baik itu tenaga kesehatan maupun pegawai lainnya,” paparnya.
Langkah ini, menurut Sukirman adalah bentuk perhatian Pemkot Kendari terhadap sektor kesehatan, yang merupakan pilar utama dalam pelayanan masyarakat.
“Kesejahteraan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis di daerah terpencil, harus kita dukung. Ini adalah bentuk komitmen kita dalam memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan di Kota Kendari,” tegasnya.
Dengan alokasi anggaran TPP yang lebih besar pada tahun 2025, Pemkot Kendari berharap sistem yang dirancang dapat meningkatkan motivasi, produktivitas, dan disiplin ASN di seluruh sektor. Selain itu, penyempurnaan mekanisme pemberian TPP diharapkan mampu menciptakan keadilan bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
“Kami berharap rancangan TPP 2025 ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi ASN, sekaligus meningkatkan kinerja mereka dalam melayani masyarakat. Kami juga terus membuka ruang diskusi dengan OPD dan pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik,” tutup Sukirman.
Dalam kesempatan yang sama, Admin TP PNS Ibar menyampaikan bahwa anggaran TPP tahun 2024 mencapai Rp 99 miliar, namun realisasinya hanya sebesar Rp 87 miliar atau 87,41 persen. Kekurangan realisasi ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kendala administratif dan mekanisme penilaian produktivitas kerja yang masih perlu penyempurnaan.
“Rancangan TPP tahun 2025 telah kami siapkan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 101 miliar. Sistem penilaian TPP juga akan lebih terstruktur untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pembagiannya,” jelas Ibar.
Ibar juga menambahkan, dalam skema yang dirancang untuk tahun 2025, pemberian TPP akan berbasis produktivitas kerja sebesar 70 persen dari total TPP yang diterima ASN. Sementara itu, 30 persen sisanya akan berdasarkan tingkat disiplin kerja pegawai.
Beberapa kriteria baru dalam skema TPP 2025 juga menjadi pembahasan utama. Salah satu poin penting adalah pemberian TPP yang tidak membedakan besaran untuk PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berada dalam kelas jabatan yang sama.
“Prioritas pemberian TPP juga akan diarahkan pada jabatan fungsional dokter spesialis dan subspesialis ASN, khususnya yang bertugas di fasilitas kesehatan di daerah tertinggal, terpencil, dan tertular. Ini sesuai dengan hasil evaluasi jabatan untuk mendukung pelayanan kesehatan yang optimal di wilayah tersebut,” tandas Ibar.
Penulis: Andri


















Komentar