KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini disosialisasikan dalam rapat bersama pengembang perumahan di Balai Kota Kendari pada Jumat (3/1/2024).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah asosiasi pengembang, termasuk Real Estate Indonesia (REI), Himpunan Pengembangan Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), serta Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi). Langkah ini diharapkan mendorong akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Parinringi, menegaskan bahwa pembebasan BPHTB bagi MBR merupakan bagian dari visi Pemkot untuk meningkatkan pelayanan dasar.
“Sebagai ibu kota provinsi, pelayanan dasar seperti kebersihan, air bersih, dan penerangan menjadi prioritas. Jika hal ini berjalan baik, penataan kota akan semakin optimal,” bebernya.
Tidak hanya membahas BPHTB, Pemkot Kendari juga menggandeng para pengembang perumahan untuk berkontribusi dalam mendukung kebersihan kota.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pengembang menyatakan kesediaannya memberikan bantuan, seperti motor viar, bak sampah, hingga mobil pengangkut sampah.
“Alhamdulillah, teman-teman pengembang sangat antusias membantu. Atas nama Pemkot dan masyarakat, saya mengucapkan terima kasih kepada para pengembang atas kontribusi mereka,” paparnya.
Kebijakan pembebasan BPHTB ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Selain itu, kolaborasi antara pemerintah dan pengembang perumahan di bidang kebersihan mencerminkan sinergi yang kuat dalam membangun Kota Kendari sebagai kota yang bersih, nyaman, dan ramah bagi warganya,” tutupnya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan pembebasan BPHTB ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku untuk masyarakat dengan penghasilan tertentu, yaitu Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp8 juta per bulan bagi yang sudah menikah.
“Kriteria tersebut dirancang agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki hunian yang layak tanpa beban tambahan,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar