KENDARI, TERASSULTRA.COM – Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pendidikan (LPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi Dermaga Patinggu, Kabupaten Wakatobi, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Ketua Umum LPKP Sultra, Filman Ode, mengungkapkan bahwa proyek senilai Rp2.855.721.408 yang dimenangkan CV Timu Raya Construction tersebut sarat masalah.
Ia menduga kontraktor berinisial HLH alias HLK menggunakan material lokal yang tidak memenuhi spesifikasi dan melaksanakan pekerjaan tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kasus ini sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi sejak 7 November 2024. Namun, hingga kini, meski sudah tiga kali terjadi pergantian kepala kejaksaan, terduga pelaku tidak pernah dipanggil,” tegas Filman, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, penanganan kasus ini terkesan mandek. Ia bahkan menuding Kejari Wangi-Wangi takut mengambil langkah hukum.
“Terduga pelaku sudah seperti Santa Claus yang kebal hukum. Dugaan kami kuat, ada ‘markus’ yang dipelihara di tubuh Kejari Wangi-Wangi sehingga hampir semua kasus korupsi yang masuk tidak pernah tuntas,” bebernya.
Filman juga membeberkan dugaan keterlibatan HLH dalam kasus lain, yakni penyalahgunaan dana hibah Bank Indonesia (BI) untuk rehabilitasi Situs Cagar Budaya Masjid Keraton Liya. Menurutnya, dana hibah itu tidak digunakan sesuai peruntukan.
“Ketua tim pembangunan Masjid Keraton Liya, yaitu HLH, bahkan sudah ditegur Kepala Desa Liya Togo karena pekerjaannya tidak sesuai proposal yang diajukan ke Bank Indonesia. Surat teguran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi juga diabaikan,” jelasnya.
Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga merusak situs cagar budaya.
“Selain dugaan korupsi dana hibah BI, ada juga dugaan tindak pidana perusakan situs bersejarah,” paparnya.
Atas rangkaian dugaan tersebut, LPKP Sultra mendesak Kejati Sultra turun tangan.
“Kami minta Kejati Sultra segera mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu. Hukum harus ditegakkan,” tandas Filman.
Penulis: Andri


















Komentar