KENDARI, TERASSULTRA.COM – Upaya memperjuangkan hak-hak perempuan dan menciptakan kesetaraan gender terus digiatkan oleh Pemerintah Indonesia. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi dan penjaringan masukan daerah dalam rangka pelaporan implementasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).

Pose bersama usai dilaksanakan sosialisasi kesetaraan gender di Kendari, Sultra. Foto Andri
Kegiatan tersebut berlangsung di Kendari pada Selasa, 12 November 2024, ini digelar oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Indah Nuria Savitri, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pelaporan CEDAW sebagai bagian dari tanggung jawab Indonesia di kancah internasional.
“Indonesia perlu melaporkan capaian serta tantangan dalam penerapan CEDAW. Hal ini tidak hanya menunjukkan komitmen dan keberhasilan, tetapi juga membuka peluang untuk menerima rekomendasi demi memperkuat agenda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, khususnya anak perempuan,” ujarnya.
Sosialisasi ini diresmikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB Provinsi Sultra, Abdul Rahim. Dalam kesempatan itu, Abdul Rahim menggarisbawahi komitmen Pemprov Sultra dalam mengarusutamakan gender di semua sektor pembangunan daerah.
“Isu gender bukan hanya kewajiban nasional, tetapi juga tanggung jawab kita di tingkat daerah. Pemprov Sultra mendukung penuh langkah-langkah konkrit dalam menciptakan kesetaraan dan memberdayakan perempuan di Sultra,” jelasnya.

Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Indah Nuria Savitri saat memberikan sambutan dalam sosialisasi kesetaraan gender di Kendari, Sultra. Foto Andri
Beragam isu strategis menjadi topik utama dalam sosialisasi ini, mulai dari kebijakan pengarusutamaan gender, pembentukan unit pengaduan dan perlindungan perempuan, hingga upaya mendorong partisipasi perempuan di sektor legislatif.
Semua ini merupakan bagian dari langkah terpadu untuk memberdayakan perempuan dan menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif. Meski begitu, masih ada tantangan signifikan, salah satunya tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di Sultra.
Untuk memperdalam data dan pemahaman mengenai kondisi perempuan di Sultra, sosialisasi ini juga melibatkan diskusi terpisah dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sultra, Silvester Sili Laba. Diskusi tersebut menjadi salah satu upaya memperkuat komitmen di bidang hukum demi memastikan perlindungan optimal bagi perempuan di provinsi ini.
Seluruh hasil diskusi dan masukan dari sosialisasi ini akan dijadikan bahan penting dalam penyusunan Laporan ke-9 Indonesia mengenai implementasi CEDAW. Laporan ini direncanakan akan disampaikan pada November 2025 sebagai bagian dari komitmen Indonesia yang telah meratifikasi CEDAW sejak 1984 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, terus berupaya aktif memperjuangkan hak-hak perempuan di Indonesia.
Acara ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah daerah, aktivis kesetaraan gender, serta penggiat hak-hak perempuan, menunjukkan semangat bersama dalam mencapai tujuan pemberdayaan perempuan. Sosialisasi ini diharapkan menjadi tonggak dalam memperkuat implementasi CEDAW dan menciptakan perubahan nyata bagi kesetaraan gender di seluruh Indonesia, khususnya di Sultra.
Penulis: Andri


















Komentar