KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dua lembaga swadaya masyarakat, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kolaka dan Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kolaka, resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kamis (14/8/2025).
Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan dana jaminan reklamasi (Jamrek), hingga kejahatan lingkungan di kawasan tambang nikel.
Ketua LIRA Kolaka, Amir mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti awal dan dokumen terkait sejumlah pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Perusda Kolaka.
“Kami melaporkan dugaan korupsi, TPPU, serta aktivitas tambang ilegal seluas sekitar 100 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL). Selain itu, ada indikasi penyalahgunaan dana Jamrek dan ketidaktransparanan laporan keuangan Perusda yang semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan kepada negara dan daerah,” tegas Amir.
Ia menyebut, dari penelusuran mereka, terdapat transaksi mencurigakan pada 23 jasa pertambangan yang terhubung dengan Perusda Kolaka.
Sementara itu, Ketua Pekat IB Kolaka, Haeruddin membeberkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap aliran dana kerja sama operasi (KSO) senilai Rp11,9 miliar ke rekening pribadi yang bukan milik perusahaan.
“Dana itu masuk ke tiga rekening di Bank Mandiri, yakni milik sopir pribadi Direktur Perusda, mertua, dan keponakan. Ini jelas janggal dan mengarah pada praktik pencucian uang,” jelasnya.
Ia juga menyoroti dugaan nepotisme di internal perusahaan. Menurutnya, Direktur Utama dan Kepala Bagian Humas Perusda Kolaka adalah saudara kandung, yang dinilai mencerminkan praktik dinasti di perusahaan milik daerah tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Pekat IB dan LIRA Kolaka.
“Benar, Kejati Sultra menerima laporan dugaan kejahatan lingkungan, penyalahgunaan dana Jamrek, dan TPPU di Perusda Kolaka. Laporan akan dianalisis penyidik Tipidsus. Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, akan segera dilaporkan ke pimpinan untuk penanganan lebih lanjut,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar