KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari terus memperkuat komitmennya dalam memastikan ketersediaan pangan yang berkelanjutan di daerah.
Melalui Komisi II, DPRD Kota Kendari membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, yang dinilai strategis dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan masyarakat.
Rapat pembahasan berlangsung di ruang rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Rabu (8/10/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Jabar Al Jufri, dan dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim.
Turut hadir Wakil Ketua Komisi II Amiruddin, Sekretaris Komisi II Mirdan, serta anggota Komisi II Fitri Yanti Rifai, La Ami, dan Hamidah Sudu.
Rapat juga diikuti oleh berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Bappeda Kota Kendari, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Bagian Hukum Setda, Bulog, Perumda Pasar, dan Kadin Kota Kendari.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai fondasi hukum untuk menjamin ketersediaan pangan di tingkat daerah.
“Sebagai wakil rakyat, kami tidak ingin masyarakat Kendari khawatir soal kebutuhan pokok. Raperda ini akan memastikan bahwa cadangan pangan daerah tersedia dalam kondisi darurat, bencana, maupun saat harga pangan melonjak,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki mekanisme yang jelas untuk mengelola cadangan pangan secara terukur, mulai dari penyimpanan, distribusi, hingga penyaluran kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kita ingin memastikan tidak ada warga yang kesulitan mendapatkan bahan pangan dengan harga terjangkau. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional kami sebagai wakil rakyat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim, menilai Raperda ini sebagai langkah progresif dalam membangun sistem ketahanan pangan daerah yang tangguh dan transparan.
“Dengan payung hukum yang kuat, pengelolaan cadangan pangan bisa dilakukan secara profesional dan akuntabel. Tidak hanya menjaga stok, tapi juga menggerakkan ekonomi lokal melalui penguatan sektor pertanian dan perdagangan pangan,” bebernya.
DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen agar Raperda ini segera dirampungkan dan disahkan sebelum akhir tahun.
“Kami ingin regulasi ini segera diimplementasikan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pangan pokok,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar