SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik

Paslon Nomor 2 Tempuh Jalur MK, Ketua Tim: Ini Bagian dari Hak Demokrasi

IMG 20241221 WA0034
Ketua Tim Pemenangan Paslon Wali Kota Kendari, Ishak Ismail saat memberikan keterangan. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmudin, Ishak Ismail menegaskan bahwa langkah yang ditempuh oleh pihaknya untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bentuk dari hak demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Ishak menanggapi dugaan ketidakadilan dalam proses pemungutan suara pada Pilkada yang digelar pada 27 November 2024 lalu.

“Proses ini adalah bagian dari hak demokrasi. Kami ingin memastikan bahwa hasil Pilkada ini mencerminkan keadilan dan integritas,” ungkapnya, Sabtu (21/12/2024).

Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari, Ishak juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari amanat partai.

“Saya tegak lurus menjalankan perintah partai. Sebagaimana instruksi dari DPP, saya wajib mengawal proses sengketa ini hingga selesai di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada, MK dijadwalkan akan menggelar sidang perdana untuk perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 8 Januari 2025.

Agenda awal adalah pemeriksaan pendahuluan, yang mencakup pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti pemohon.

“Sebelumnya, permohonan yang diajukan akan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025. Dari sana, pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan paling cepat empat hari kerja setelahnya,” terang Ishak.

Tahapan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 8–16 Januari 2025. Selanjutnya, sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan akan digelar pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

Sebagai bagian dari persiapan, Ishak berharap tim hukum Paslon nomor 2 dapat mempersiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan dengan matang.

“Kami menyadari bahwa pada tahap pemeriksaan pendahuluan, alat bukti pemohon akan menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, seluruh dokumen dan data yang relevan harus disiapkan secara maksimal,” ungkapnya.

Dengan demikian, Ishak juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan berintegritas.

“Kami percaya pada institusi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta hukum. Harapan kami, proses ini tidak hanya memberi keadilan kepada Paslon nomor 2, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di Indonesia,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement