KENDARI, TERASSULTRA.COM – Di balik hamparan perbukitan hijau di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tersimpan aktivitas yang kini menjadi sorotan publik.
Tim investigasi Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut menemukan adanya dugaan penambangan nikel ilegal di kawasan yang disebut-sebut berada di antara wilayah izin tambang resmi PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) dan PT Bhumi Karya Utama (BKU).
Dari hasil penelusuran, tim P3D menemukan puluhan hektare lahan bekas pengerukan ore nikel di area yang diduga berada di luar izin usaha pertambangan (IUP) kedua perusahaan tersebut.
Aktivitas itu, menurut mereka, berlangsung tanpa izin resmi dan bahkan diduga telah memasuki kawasan hutan produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Berdasarkan hasil penelusuran kami di lapangan, ada indikasi kuat penambangan dilakukan di luar kawasan IUP dan masuk kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat. Ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan,” ungkap Ketua P3D Konut, Jefri, Rabu (12/11/2025).
Jefri, yang akrab disapa Jeje, menyebut pihaknya sempat mendapati aktivitas pemuatan ore nikel di Jetty milik PT Wisnu Mandiri Batara beberapa waktu lalu. Aktivitas itu memunculkan pertanyaan soal status operasi perusahaan tersebut.
“Apakah perusahaan ini masih beroperasi secara aktif meski tak sepenuhnya legal? Dugaan kami, kuota RKAB mereka sudah habis, tetapi tetap memfasilitasi pengiriman ore dari luar IUP untuk mendapatkan fee koordinasi,” katanya.
Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi merugikan daerah dan menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.
“Kami tidak ingin wilayah Konawe Utara terus dirusak oleh praktik tambang ilegal. Ini harus segera dihentikan,” tegasnya.
P3D Konut menyerukan agar aparat penegak hukum (APH), termasuk Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Gakkum KLHK, dan Polda Sultra, segera turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami menduga kegiatan itu diketahui oleh KTT PT Wisnu, direksi, bahkan oknum ASN yang terlibat dalam koordinasi perusahaan. Tapi mengapa tidak ada tindakan. Ada anggapan PT Wisnu punya “bekingan besar” Apakah benar hukum tidak berlaku bagi mereka,” jelas Jefri.
Ia menegaskan pihaknya siap menyerahkan data dan bukti lapangan yang memperlihatkan lokasi tambang berada di dalam kawasan hutan dan sebagian di luar IUP PT WMB.
“Kami juga siap membuka kembali kasus lama PT Wisnu yang diduga terkait dokumen terbang di Blok Mandiodo dan Blok Morombo. Semua dokumen masih kami simpan rapi,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Wisnu Mandiri Batara, Hasrul, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, tidak mendapat respons.
Penulis: Arsya


















Komentar