KONUT, TERASSULTRA.COM – Aktivitas pengapalan ore nikel yang dilakukan PT Karyatama Konawe Utara (KKU) menuai kiritikan. Perusahaan tersebut diduga masih melakukan penjualan dan pengiriman ore nikel meski belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Hal itu disampaikan oleh Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara. Koordinatornya, Jefri, menyebut indikasi pelanggaran terlihat dari aktivitas di lapangan yang masih berlangsung hingga awal April 2026.
Ia mengungkapkan, setidaknya terdapat dua tongkang yang saat ini bersandar di jetty atau terminal khusus (tersus) milik perusahaan, yakni tongkang Entrada 3301 dan Megan, yang tengah melakukan pemuatan ore nikel.
“Di lapangan terlihat jelas masih ada aktivitas hauling dan pemuatan ore nikel ke tongkang. Pertanyaannya, ini menggunakan dokumen apa, jika RKAB 2026 belum disetujui,” jelasnya, Minggu (5/4/2026).
Menurut dia, berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang Pelaksanaan RKAB Tahun 2026, perusahaan tambang tidak diperkenankan melakukan kegiatan operasi produksi maupun penjualan setelah 31 Maret 2026 jika belum memiliki persetujuan RKAB untuk tahun berjalan.
“Aturannya jelas, setelah 31 Maret 2026 tidak boleh ada lagi aktivitas tanpa persetujuan RKAB. Tapi yang terjadi, PT KKU masih melakukan hauling dan pengapalan. Ini patut diduga melanggar,” ungkapnya.
Jefri menilai, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, termasuk pihak kesyahbandaran yang memiliki kewenangan dalam pengawasan aktivitas pengapalan.
Ia menduga, terdapat potensi manipulasi dokumen untuk mengelabui proses administrasi.
“Aparat penegak hukum dan kesyahbandaran harus jeli. Jangan sampai ada dugaan permainan dokumen untuk meloloskan ore nikel tanpa dasar izin yang sah. Kalau benar tanpa RKAB, ini bisa masuk ranah pidana dan merugikan negara,” tegasnya.
Selain persoalan perizinan, Jefri juga menyentil aspek keselamatan kerja di lingkungan operasional PT KKU. Ia menyebut, aktivitas hauling yang dilakukan perusahaan kerap memicu kecelakaan kerja, termasuk insiden terbaru yang terjadi di jalur KM 03 dan KM 07.
“Kecelakaan kerja ini sudah berulang kali terjadi. Yang terbaru di KM 03 dan KM 07, melibatkan kontraktor PT KKU. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan keselamatan kerja,” katanya.
Lebih lanjut, ia turut menyinggung peran PT Indra Bhakti Mustika (IBM) yang menjadi pemilik wilayah jalur hauling. Menurutnya, perusahaan tersebut diduga tidak menerapkan sistem keselamatan kerja secara optimal.
“Jika ditelusuri, PT IBM sebagai pemilik jalur hauling juga harus bertanggung jawab. Ada dugaan kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja yang berdampak pada kecelakaan dump truck,” bebernya.
Jefri bahkan menilai, apabila terbukti PT KKU belum memiliki RKAB 2026, maka pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan pengapalan ore nikel berpotensi ikut terseret secara hukum.
“Kalau benar belum ada RKAB, maka semua pihak yang memfasilitasi kegiatan ini bisa dianggap ikut serta. Sanksi dan dendanya jelas diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2022,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar