KENDARI, TERASSULTRA.COM – Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pendidikan (LPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan pemalsuan sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa yang melibatkan seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra ke Kejaksaan Tinggi Sultra, Kamis (14/8/2025).
Ketua Umum LPKP Sultra, Filman Ode, mengungkapkan bahwa oknum PPTK berinisial FS diduga menggunakan sertifikat kompetensi Level 1 yang tidak sah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sertifikat tersebut menjadi syarat mutlak bagi pejabat pengadaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 69 ayat (1).
“FS menggunakan sertifikat LKPP Level 1 yang kami duga palsu sebagai prasyarat administrasi untuk menjadi PPTK. Setelah kami verifikasi langsung ke LKPP, sertifikat tersebut tidak terdaftar dalam database resmi dan terindikasi dimanipulasi,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini terungkap pada 2024, namun hingga kini belum ditindaklanjuti secara serius.
“Yang lebih ironis, persoalan ini sudah kami laporkan ke Sekretaris Daerah Provinsi Sultra pada Desember 2024. Sampai sekarang tidak ada respon. Kami menduga kuat Sekda melindungi FS,” ungkapnya.
Filman menilai sikap tersebut bertolak belakang dengan komitmen Gubernur Sultra yang sangat serius membenahi dunia pendidikan.
“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya mencoreng nama baik Gubernur di tingkat nasional, tetapi juga merusak nama Universitas Halu Oleo (UHO) sebagai institusi asal Sekda Sultra dan Kepala Dikbud,” katanya.
Tak hanya dugaan pemalsuan dokumen, LPKP juga menuding adanya potensi korupsi bernilai besar.
“Ada dugaan tindak pidana korupsi dana publikasi seluruh biro dan OPD sejak 2023 hingga 2025. Dugaan kami, anggaran itu diatur langsung oleh Sekda Sultra,” beber Filman.
Ia menegaskan, tindakan FS dan pihak terkait berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pasal 263 KUHP mengancam pidana enam tahun bagi pembuat surat palsu, sementara Pasal 264 KUHP mengancam pidana delapan tahun jika pemalsuan dilakukan terhadap akta otentik atau dokumen yang dibuat pejabat negara. FS jelas tidak memenuhi ketentuan sebagai PPTK karena sertifikat kompetensinya tidak sah,” paparnya.
Filman pun menyampaikan tiga tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait:
– Meminta Gubernur Sultra mengevaluasi seluruh pejabat PPTK di lingkungan Dikbud Sultra.
– Meminta Kejati Sultra segera menyelidiki dan menyidik dugaan pemalsuan sertifikat kompetensi di seluruh PPTK Dikbud Sultra.
– Meminta UHO menarik kembali Sekda Sultra yang juga Plt. Kadis Dikbud jika terbukti terlibat, demi menjaga nama baik kampus.
“Ini bukan sekadar kasus pemalsuan dokumen, tetapi ada indikasi korupsi ratusan miliar rupiah. Kejati Sultra harus bergerak cepat, karena pembiaran hanya akan memperlebar kerusakan integritas birokrasi kita,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar