KENDARI, TERASSULTRA.COM – Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang menyimpang dari peruntukannya kembali mencuat. Kali ini, PT Rinjani Nakhla Perkasa (RNP), perusahaan yang diduga kerap menyuplai solar subsidi ke sejumlah perusahaan tambang di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dugaan itu disampaikan Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Keadilan (LPHK) Sultra, Rojab yang menyebut bahwa aktivitas ilegal tersebut berlangsung secara terorganisir dan melibatkan puluhan kendaraan tangki.
“PT RNP ini beroperasi di Kabupaten Kolaka. Mereka mendapatkan solar subsidi dari para pengantri di beberapa SPBU sekitar, kemudian dikumpulkan oleh sekitar 15 unit mobil tangki,” ungkap Rojab kepada media ini, Rabu (18/6/2025).
Tak hanya dari SPBU, menurut Rojab, solar bersubsidi juga diduga disuplai melalui jalur laut dari arah Sulawesi Selatan. Modus yang digunakan menyerupai aktivitas penampungan ilegal, karena transportir tidak memiliki izin resmi dari Pertamina dan tidak memenuhi standar pengisian dari depot.
“Transportirnya tidak bisa isi langsung di depot Pertamina karena tak memenuhi standar. Ini jelas praktik yang menyimpang,” tegasnya.
Rojab menyebut, BBM subsidi tersebut kemudian dijual ke berbagai perusahaan tambang, tidak hanya di wilayah Kolaka, tetapi juga hingga Morombo, Konawe Utara, bahkan ke pabrik smelter.
“Ini bukan transaksi kecil. Distribusinya meluas, dan ini sudah berlangsung lama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penjualan solar subsidi kepada industri besar, termasuk perusahaan tambang, merupakan pelanggaran hukum serius. Pasalnya, subsidi BBM diberikan pemerintah semata-mata untuk membantu masyarakat dan sektor usaha kecil, bukan perusahaan dengan skala modal besar seperti tambang.
“Ini pelanggaran serius. Penjualan solar subsidi untuk kepentingan industri bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksinya tegas, bisa dipidana dan didenda miliaran rupiah,” tegasnya.
Ia juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan yang turut membekingi aktivitas ilegal ini.
“Kami mendapat informasi bahwa praktik ini dilindungi oleh oknum anggota Polres Kolaka berinisial M. Ini harus diusut secara menyeluruh,” kata Rojab.
Untuk itu, LPHK Sultra meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan membongkar dugaan mafia migas di balik praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
“Kami mendesak Polda Sultra bertindak cepat dan tidak membiarkan kejahatan migas ini terus berlangsung. Aparat harus tegas menindak siapa pun yang terlibat,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar