KENDARI, TERASSULTRA.COM – Jaringan Kontrol Aktivitas Korupsi (Jangkar) Sultra mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) mencopot Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra, menyusul polemik keluarnya narapidana kasus korupsi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kendari.
Desakan itu disuarakan melalui rangkaian aksi demonstrasi di Kantor Kanwil Ditjenpas Sultra, DPRD Sultra, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (21/4/2026).
Ketua Harian Jangkar Sultra, Malik Botom, menilai peristiwa ini bukan insiden biasa. Ia menyebut ada kegagalan serius dalam fungsi kontrol di level wilayah.
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini kegagalan pengawasan. Kalau pimpinan wilayah tidak mampu menjamin sistem berjalan, maka harus dievaluasi, termasuk dicopot,” jelasnya.
Menurut dia, langkah yang diambil sejauh ini seperti pemindahan narapidana dan pemeriksaan internal terhadap petugas hanya bersifat administratif. Respons itu dinilai tidak menyentuh akar persoalan yang lebih dalam, yakni potensi pelanggaran prosedur dan lemahnya kontrol berlapis.
Selain itu, Malik menyoroti keabsahan dokumen Peninjauan Kembali (PK) yang disebut menjadi dasar keluarnya narapidana dari rutan. Dirinya mempertanyakan validitas dokumen tersebut serta mekanisme verifikasinya di internal pemasyarakatan.
Kecurigaan kian menguat setelah narapidana tersebut ditemukan berada di sebuah coffee shop di Kota Kendari. Yang bersangkutan terlihat mengenakan pakaian sipil tanpa pengawalan ketat, kondisi yang dinilai jauh dari standar pengamanan terhadap tahanan kasus korupsi.
“Bagaimana mungkin napi korupsi bisa berada di ruang publik tanpa pengawasan? Ini bukan hanya soal prosedur yang dilanggar, tapi potensi pembiaran,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti kecenderungan pelimpahan tanggung jawab kepada petugas lapangan. Menurutnya, pendekatan seperti itu justru menutupi persoalan struktural di level kebijakan dan pengawasan.
Selain itu, pihaknya turut mengkritik sanksi yang dijatuhkan, yakni teguran tertulis kepada pihak terkait. Sanksi tersebut dianggap tidak proporsional dengan dampak yang ditimbulkan, terutama terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
“Kalau hanya teguran, publik akan membaca ini sebagai upaya meredam, bukan menyelesaikan,” katanya.
Selanjutnya, Jangkar menggelar aksi DPRD Sultra, massa aksi juga menyuarakan kekecewaan karena tidak satu pun anggota dewan menemui mereka. Jangkar mendesak lembaga legislatif segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut kasus tersebut secara terbuka.
Sementara itu, di Kejati Sultra, Jangkar secara resmi memasukkan permohonan investigasi dengan nomor 021/B/SEK/JANGKAR-SULTRA/IV/2026. Mereka meminta aparat penegak hukum turun langsung menyelidiki dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra menyatakan pihaknya akan menelaah informasi yang berkembang dan menindaklanjuti sesuai kewenangan. Namun bagi Jangkar, investigasi internal tidak cukup. Pihaknya mendorong keterlibatan lembaga independen guna memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Kalau perlu libatkan lembaga eksternal. Jangan berhenti di internal, karena publik sudah telanjur ragu,” kata Malik.
Dengan demikian, polemik ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan di Sultra. Termasuk, pencopotan Kakanwil jika terbukti gagal menjalankan fungsi pengawasan.
“Kalau pengawasan lumpuh, maka yang dipertanyakan bukan hanya petugas di bawah, tapi kepemimpinan di atasnya,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar