KENDARI, TERASSULTRA.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya memberatas peredaran narkoba di bumi anoa.
Terbaru, Direktorat Reserse Narkotika Polda Sultra sebanyak 1,3 kg barang bukti narkotika yang diamankan dari tiga pelaku dimusnahkan pada Kamis (14/12/2023).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AAP barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 397,68 gram, kemudian S dengan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 464,2 gram dan AZ dengan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 528,4 gram.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawonoe mengatakan bahwa selain sabu juga dimusnahkan barang bukti seperti ganja dan ekstasi.
“Kegiatan pemusnahan di bulan Desember ini berdasarkan dari 3 laporan polisi”, ujarnya.
Dari pemusnahan tersebut Polda Sultra berhasil menyelamatkan 7.718 orang. Pasalnya, satu gram itu bisa digunakan untuk 10 orang, sehingga 1,3 kg sabu itu pihaknya telah menyelamatkan ribuan masyarakat Sultra.
“Pada dasarnya semua barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum oleh pengadilan,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar