KENDARI, TERASSULTRA.COM – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap praktik tambang ilegal di Bumi Anoa.
Kali ini, sorotan mereka mengarah ke Blok Marombo, Desa Sari Mukti, Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan tanpa izin resmi.
Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, mengungkap modus yang disebut kerap digunakan para penambang “nakal”, yakni memanfaatkan lahan celah atau area koridor antar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dianggap tak bertuan.
“Berdasarkan data yang kami terima, ada aktivitas tambang di lahan koridor Desa Sari Mukti yang sama sekali tidak mengantongi legalitas resmi dan jelas melanggar hukum,” tegasnya, Minggu (10/8/2025).
Ibrahim yang juga dikenal sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menilai, praktik tersebut tidak sekadar melanggar aturan teknis, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran berat terhadap sejumlah undang-undang.
Dalam kesempatan itu, Ia memaparkan, dugaan aktivitas tambang ilegal itu bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dengan tegas melarang eksplorasi maupun eksploitasi bahan tambang di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan.
Selain itu, lanjut Ibrahim, aktivitas tersebut juga melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pihak yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Ancaman hukumannya jelas dan tegas. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan perampokan sumber daya negara, ucapnya.
AMPLK Sultra mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa dan menindak perusahaan yang terlibat.
“Kami minta APH tidak tutup mata. Lakukan penindakan tanpa pandang bulu. Jangan tunggu kerusakan lingkungan makin parah,” tegasnya.
Dengan demikian, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan siap memberikan data pendukung kepada pihak berwenang.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Tidak boleh ada tambang ilegal yang dibiarkan hidup di negeri ini,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak perusahaan yang diduga terlibat.
Penulis: Arsya


















Komentar