BUTON, TERASSULTRA.COM – Polisi mengamankan seorang guru ngaji berinisial FS, 32 tahun, di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). FS diduga mencabuli sembilan santrinya yang masih di bawah umur. Para korban rata-rata merupakan siswa sekolah dasar, sementara satu korban duduk di kelas I SMP.
Polisi mengamankan FS setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 19 Agustus 2026. Identitas seluruh korban dirahasiakan untuk melindungi anak selama proses hukum.
FS merupakan warga Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton. Ia kini menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafalan mengatakan pengamanan dilakukan setelah keluarga korban dan masyarakat mendatangi Polsek Ambuau. Khawatir situasi berkembang menjadi aksi main hakim sendiri.
“Jadi kejadian ini berawal dari orangtua. Saat itu di Polsek Ambuau ramai, makanya kami melakukan pengamanan pelaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Korban ada sembilan orang,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, pihaknya menduga tindakan pencabulan terhadap para korban berlangsung pada Februari hingga Mei 2025. Peristiwa itu diduga terjadi di sekitar Desa Ambuau Indah. Polisi menemukan dua pola yang diduga digunakan FS untuk mendekati korbannya.
Modus pertama diduga dilakukan ketika FS mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motor. Pihaknya menduga tindakan pencabulan terjadi ketika korban berada di atas kendaraan tersebut.
“Ada dua modus dari pelaku. Pertama, pelaku mengajak korban naik motor. Saat di atas motor pelaku melakukan aksi pencabulan,” jelasnya.
Modus kedua diduga terjadi setelah kegiatan mengaji di mushala. FS disebut mengajak para santri mengikuti permainan dengan mata tertutup.
Dalam permainan itu, para korban diminta menebak benda menggunakan tangan. Polisi menduga permainan tersebut menjadi cara FS mendekati korban.
“Modus yang kedua saat pengajian di mushala. Setelah korban kelelahan setelah mengaji, pelaku kemudian melakukan kegiatan game permainan, para korban menutup mata semua,” kata Sunarton.
Polisi masih mendalami keterangan masing-masing korban untuk memastikan rangkaian kejadian dalam perkara tersebut.
Kasus tersebut terungkap setelah para korban menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orang tua. Keluarga kemudian melaporkannya kepada polisi pada 19 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bersama URC Satreskrim Polres Buton mendatangi Polsek Ambuau. Polisi kemudian mengamankan FS dari lokasi tersebut.
Pengamanan dilakukan bukan hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga untuk mencegah kemungkinan terjadinya kekerasan terhadap terduga pelaku setelah keluarga korban dan masyarakat berkumpul di sekitar kantor polisi.
FS selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Buton. Polisi masih mengumpulkan keterangan korban dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap para korban dilakukan dengan pendampingan orang tua. Polisi juga masih memastikan rangkaian kejadian yang diduga dialami masing-masing korban.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat FS dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penulis: Arsya


















Komentar